Pejabat Lamsel Wajib Lapor LHKPN

Lampung Selatan, Warta9.com – Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara  Negara (LHKPN).

“Pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya di Lampung Selatan berjumlah 307 orang, itu termasuk anggota dewan,” kata Inspektur Lamsel Joko Sapta disela-sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Filing aplikasi e-LHKPN yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Rajabasa Kantor Pemkab  setempat, Selasa (26/02/19).

Kegiatan yang menghadirkan spesialis LHKPN Andhika Widiarto itu bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan tanggungjawab para wajib lapor selaku pejabat publik kepada masyarakat. Sehingga kedepan, diharapkan bisa melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

“Tujuannya untuk mendorong kepatuhan para wajib lapor sebagai bentuk tanggungjawab selaku pejabat publik,” kata Joko menambahkan.

Sementara, Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto, mengatakan, bimtek tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap prakte KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Setelah mengikuti bimtek ini, saya minta para pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki kepatuhan pada aturan dan tanggungjawab mengisi pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya,” kata Nanang. (W9-mara)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.