Pejabat Pelindo, Pemprov Bali dan Bupati Buleleng Disebut Telibat Kasus Gratifikasi Eks Sekda

Bali, Warta9.com – Pengungkapan kasus gratifikasi Rp 16 miliar, yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode 2011-2020, oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bali, bergulir kian menarik.

Pasalnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (58) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik Kejati, kini kasusnya malah kembali dibawa keranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait itu, Agus Sujoko, selaku pengacara Dewa Puspaka, mengaku apapun yang dihadapi oleh kliennya, bakal menghormati seluruhnya proses hukum Kejati Bali.

“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Dipastikan klien kami kooperatif, dan pasti datang bila dipanggil untuk diperiksa,” ungkap Agus, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian ada yang harus disampaikan, sebab pihaknya meminta agar penyidik Kejati Bali, tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dan memproses kasus ini.

Dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat. Semestinya mereka juga ikut diperiksa oleh penyidik Kejati Bali, ucapnya.

Keterlibatan pihak-pihak dimaksud kata Agus, ada oknum pejabat di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, Kantor Regional Bali-Nusra, Oknum Pejabat di Pemerintahan Provinsi Bali dan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

“Para pejabat tersebut juga harus dipanggil dan ikut diperiksa. Sebab asal muasal adanya pelangaran karena kebijakan mereka,” tegasnya.

Dimana, untuk pemanggilan terhadap pejabat Pelindo III, regional Bali-Nusra sebab berkaitan dengan rencana pembangunan proyek terminal pelabuhan penerimaan LNG di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.

“Kalau pemanggilan terjadap pejabat di Pemprov Bali sangat diperlukan. Karena jelas hanya mereka yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin AMDAL,” sebutnya.

Sedangkan untuk pemanggilan orang nomor satu di Buleleng, karena Putu Agus Siradnyana merupakan atasan Dewa Puspaka, dan sebagai Sekda di daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin.

“Mana bisa seorang Sekda memberikan izin proyek kepada pihak manapun, yang jelas cuma bisa merekomendasi, dan itupun tidak dari Sekda pribadi,” tandasnya. (Fendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.