Pelakor Menangis Dituntut 5 Bulan Penjara 

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri, SH, menuntut terdakwa Selvi (26), warga Sumur Batu, Telukbetung Utara Bandarlampung dengan tututan lima bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terdakwa pelakor terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.

“Terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan. Akibatnya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan kurungan penjara selama lima bulan,” kata Nilam di hadapan Ketua Majelis Hakim, Mansyur, SH, Rabu (4/4/2018).

Usai membacakan tuntutan dari JPU, terdakwa menangis tersedu-sedu dan mengakui perbuatannya. Dalam sidang itu juga, terdakwa meminta keringanan oleh Majelis Hakim. “Saya menyesal dan saya mohon minta keringanan,” katanya sambil menangis.

Dalam dakwaan, peristiwa tersebut terjadi berawal pada Senin 28 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB. Saat itu, saksi korban Yanti yang merupakan istri sah dari Abduh menunggu di depan kantor suaminya. Tak lama, kemudian datang Abduh dan mengatakan kepada Yanti bahwa untuk apa datang kesini (kantornya, red).

“Yanti menanyakan perempuan kepada suaminnya yang telah menjadi selingkuhannya,” ujarnya.

Kemudian, Yanti bersama rekannya Dewi, Alex, Mulyadi dan Andre datang ke Taman Monyet di Jalan Dr. Susilo, Bandarlampung. Sedangkan, rekan lainnya bernama Teguh menjemput terdakwa dan dibawa ke Taman Monyet.

“Di tempat kejadian mereka terjadi pertengkaran mulut yang berakhir dengan perkelahian. Dari perkelahian itu, korban mengalami luka di bagian perut bekas operasi sesar akibat ditendang oleh terdakwa. Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung,” terang JPU. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.