Pelaksana Kegiatan Pemasangan Alumunium Komposite Panel Gedung PTPN VII Ajukan Addendum

Kantor Direksi PTPN VII yang semula berlapis marmer kini dipasang panel. (foto : Ari)

Bandarlampung, Warta9.com – Belum selesainya kegiatan Pemasangan Alumunium Komposite Panel Kebutuhan Kantor Direksi PTPN VII, ternyata salah satu penyebabnya terjadi force majeure atau peristiwa alam. Seperti kondisi alam musim penghujan menyebabkan pengerjaan terhambat.

Direktur CV. Putra Abung Sentosa, Andhika Tubagus Dinata selaku pelaksana kegiatan Pemasangan Alumunium Komposite Panel Kebutuhan Kantor Direksi PTPN VII, saat dimintai keterangan menjelaskan, belum selesainya kegiatan tersebut dikarenakan faktor alam (force majeure). Sesuai dengan kontrak, waktu pengerjaan yang diberikan dari tanggal 13 Desember hingga akhir Desember 2021. Tapi dalam perjalanan, sering terjadi banyak kendalam alam seperti hujan. Saat terjadi hujan, maka kegiatan terpaksa harus dihentikan.

“Hampir 19 hari waktu kerja terganggu karena faktor alam. Saat ini kami sudah mengajukan addendum (klausul tambahan dalam kontrak) yang kami ajukan sebelum 16 hari akhir pekerjaan kepada pihak pertama PTPN VII. Saat ini masih proses dan pekerjaan masih terus dilanjutkan,” ujar Andhika, Rabu (19/1/2022).

Dalam pengajuan Addendum itu, pihak CV. Putra Abung Sentosa juga melampirkan dokumen-dokumen lengkap termasuk keterangan cuaca dari BMKG. Sehingga alasan mengajukan addendum benar-benar ada peristiwa alam yang menyebabkan kegiatan terganggu.

Selain itu, lanjut Andhika, dalam kegiatan Pemasangan Alumunium Komposite Panel Kebutuhan Kantor Direksi PTPN VII senilai Rp2.108.590.660,00, pada tahun anggaran 2021, pihaknya mengusulkan konsultan independen dari UBL. Dengan adanya konsultan independen ini nantinya akan menghitung seluruh pekerjaan sehingga tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak baik pelaksana maupun PTPN VII.

Kegiatan pemasangan Komposite Panel Kebutuhan Kantor Direksi senilai Rp2.108.590.660,00, pada tahun anggaran 2021, yang menutup gedung kantor Direksi yang sudah berlapis marmer ini, mendapat sorotan dari akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila
Fajrin Satria Dwi Kesumah, S.E., M.FBE.

Kepada Warta9.com, Fajrin juga pemerhati BUMN ini memandang kegiatan/proyek “menutupan marmer” Gedung Kantor Direksi PTPN VII dapat dinilai tidak efektif. Karena disaat perusahaan saat ini sedang meranjak naik dari sisi profit, dana yang cukup fantastis itu digunakan untuk kegiatan yang tidak mendesak.

Fajrin menyampaikan, pada suatu kesempatan Direktur PTPN VII menyatakan saat ini PTPN VII memasuki fase sustainable melalui Good Corporate Governance (GCG).

Namun di akhir tahun 2021 terdapat kegiatan PTPN VII yang menurut pendapat Fajrin, tidak sejalan dengan salah satu prinsip GCG, yaitu akuntabilitas. Dimana pada prinsip ini menyatakan bahwa perusahaan harus dapat mengelola segala aktivitasnya secara efektif yang memiliki fungsi dan manfaat kegiatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.