Pelaku Bom Molotov Denpasar Ternyata Mengenal Korban

Denpasar, Warta9.com – Bom molotov yang dilemparkan oleh pelaku di Jl. Irawan No.1 Banjar Liligundi Ds Ubung Kaja Denpasar pada tanggal (14/03/2019) ternyata mengenal sang korban Putu Sunartawan (53).

Pelaku yang berinisial IMM Alias Jerug (46) barusan keluar dari penjara bulan Januari 2018 karena dilaporkan oleh korban, sebelumnya pelaku melakukan penusukan kepada korban pada bulan September 2017.

Atas tindakan pelaku dan laporan korban ke pihak kepolisian, pelaku diganjar hukuman penjara selama 4,5 bulan.

Dendam lama kembali ada dibenak pelaku kepada korban. Munculah niatan untuk membakar rumah korban dengan cara melempar bom molotov.

“Tersangka mengaku kesal atau dendam kepada korban. Sehingga tersangka membuat itu dan mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor serta membawa dua botol tersebut,” ujarnya Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa (19/03/19).

Pada saat kejadian yang diketahui oleh saksi yang bernama Rasinem. Segera korban bersama warga melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Dari laporan segera ditindak lanjuti oleh Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi.

Dari pengumpulan data berupa informasi dari korban dan warga sekitar, hasilnya mengarah kepada pelaku yang bernama Jerug.

Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Sabtu (16/3) pukul 16.30 Wita berhasil menangkap pelaku di salah satu kamar kos di Jalan Baha Mengwi Badung dan dibawa ke Mapolresta Denpasar. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.