Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan atau road KM 08 PT. Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Pelaku adalah Hadi (28), warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur. Dia ditangkap pada Kamis (21/10/2021), sekira pulul 23.00 WIB.

Kapolres AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Reskrim AKP Widi Dwi Arifiya Zaen mengatakan, dari tangan pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik korban Nyoman Sudiarte (40), warga Dusun Bina Marga, Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/05/2021), pukul 08.30 WIB, korban berangkat dari rumah menuju perkebunan miliknya di Kampung Sungai Luar dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan kegiatan penyemprotan,” ucap Wido kepada Warta9.com, Minggu (24/10/2021).

Namun tidak sampai disitu kata dia, setelah tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor lalu keliling melihat kebun.

“Saat korban akan mengisi tangki air ternyata sepeda motor milik korban telah hilang. Korban lalu berusaha mencarinya tetap tidak berhasil. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang,” sebut dia.

Untuk mempertanggung jawabankan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian ancaman pidana 5 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.