Pelaku Curat dan Curanmor Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek Menggala mengungkap menangkap dua pelaku kejahatan, yakni pelaku pencurian dengan pemberetan (curat), dan pencurian motor (curanmor) pada Selasa (25/05/2021), dengan waktu jam pukul berbeda yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Menggala.

Pelaku kejahatan pencurian uang tunai dan curanmor ini adalah, Iwansyah (19) dan Depri (22) keduanya warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku Iwansyah diamankan pukul 17.30 WIB, setelah melakukan aksi curat di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

“Saat akan dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa mengambil langkah cepat tindakan tegas serta terukur di bagian kaki betis sebelah kanan,” sebut Andy kepada warta9.com, Jum,at (28/05/2021).

Sebelum diamankan polisi, kata Andy, pelaku ini telah melakukan aksi curat di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah warga yang ada di Kampung Kagungan Rahayu dan berhasil mendapatkan dua unit handphone (HP) yakni HP samsung J5 warna silver dan HP samsung galaxy ace4.

Namun selainitu,  pelaku ini juga merupakan buronan polisi selama 22 bulan dengan kasus pencurian uang tunai milik korban Mulna Deki (33), warga Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan setempat.

Aksi pencurian uang tunai Rabu (10/07/2019) siang, di dalam rumah korban dengan kerugian kibatnya k mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta.

“Dalam melakukan aksi pencurian uang tunai, pelaku ini beraksi bersama dengan rekannya berinisial RP (17), warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang sudah lebih dahulu ditangkap petugas pada Rabu (10/07/2019) malam,” terangnya.

SIsi lain, lanjut dia, polisi berhasil membekuk pelaku curanmor bernama Depri di depan Masjid Baiturrahman Islamic Center Jalintim Menggala, pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), depan Islamic Center Menggala.

“Untuk ketahui pelaku ini sudah menjadi buronan selama 9 bulan sejak rekannya berinisial RA (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, sesaat setelah melakukan aksi curanmor, Sabtu (29/08/2020) diringkus,” jelas dia.

Curanmor yang menimpa korban Mirzan Joni (35), sedang berada di gudang warung toko tersebut, sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, milik korban sedang terparkir disamping warung. Para pelaku berusaha berusaha merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

“Aksi para pelaku ini diketahui  korban sehingga mereka melarikan diri dan salah satu pelaku berinisial RA berhasil ditangkap warga. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana lama 7 tahun penjara,” ucapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.