Pelaku Curat Uang Tunai Rp200 Juta Diamankan Polisi

Banjar Agung, Warta9.com – Tim gabungan Polsek Banjar Agung bersam Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polisi mencokok pelaku pencurian dengan pembertan (curat)  uang tunai senilai Rp 200 juta.

Pelaku berinisial JS (35) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ini, diamankan di rumahnya, Sabtu (08/05/2021), pukul 02.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mengatakan, dari tangan pelaku ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone (HP) merk Xiaomi Readmi 9C beserta kotaknya.

Kemudian uang tunai sebanyak Rp 1.860.000, tas selempang pria warna hitam merk Polo Danny, tas selempang wanita warna hitam dan tas jinjing warna kuning.

“Peristiwa tindak pidana curat uang tunai Rp 200 juta itu terjadi Rabu (05/05/2021), pukul 14.00 WIB, saat korban Sukatno (47), bersama saksi Aris Yulianto (30), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, pulang dari mengambil uang di BRI Cabang Unit II,” jelas Kompol Devi kepas wartawan, Minggu (09/05/2021).

Peristiwa terjadi setelah korban mengambil uang Rp 200 juta dari Bank BRI. Korban bersama rekanya pulang menuju ke rumah korban dengan mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu coklat, BE 1768 LY.

“Saat melintas tepat di perempatan Pasar Unit 2, mobil pecah ban sehingga diparkirkan di depan toko BKM, korban dan rekannya lalu turun dari mobil dan meletakkan tas warna hitam berisi uang tunai Rp 200 juta di jok mobil bagian tengah,” ucap dia.

Korban mengunci pintu mobil dan langsung berjalan kearah toko yang ada di seberang jalan. Sedangkan saksi melepas ban mobil yang pecah.

Saat itu tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil tas berisi uang dan kabur.

Mengetahui kejadian itu setelah mengganti ban mobil korban dan saksi langsung melapor ke Polsek. Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan selama empat hari untuk mencari para pelaku, alhasil salah satu  dicikok tanpa perlawanan.

“Guna mempertangu jawaban perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.(W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.