Pelaku dan Penadah Motor Hasil Curian Dibekuk Tim Gabungan Polres Tuba

Tulang Bawang, Warta9.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, beserta Polsek Banjar Agung behasil mencokok pelaku Curanmor inisial DK (24) warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Ia ditangkap dikedimannya, Rabu (02/03/2018) sekira pukul 04.00 WIB.

Selain DK, Polisi mengamankan penadah hasil curian inisial PA (23) warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap dirumahnya, Kamis (03/05/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/593/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 15 Agustus 2017. Korban Sumarno (26) yang berprofesi wiraswasta ini, merupakan warga Kampung Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku curanmor dan penadah itu ditangkap atas tindakan kriminal yang terjadi di Bengkel Brawijaya, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Penangkapan PA sebagai penadah curanmor, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS milik korban sudah dijual itu dari keterangan pelaku (DK), sehingga kedua pelaku ini diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda,” jelas AKP Zainul kepada warta9.com, Jum,at (04/05/2018).

Kasatreskrim menjelaskan, barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS diankan di rumah pelaku PA, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sementara untuk pelaku PA akan dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kasatreskrim. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.