Pelaku Ilegal Logging Dipatok Cobra Polres Lumajang

Lumajang, Warta9.com – Kasus illegal logging di Kawasan Hutan milik Perhutani di Dusun Krajan Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang dilaporkan oleh Perhutani, menjadi dasar Polres Lumajang melakukan penyidikan. Dari proses lidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu Siapa (34), Busiri (35) dan Muhamad Andri (25).

Untuk tersangka Busiri dan Andri sendiri sudah tertangkap dalam kasus pencurian sapi sebelumnyadi Desa Bades, Pasirian.

Penangkapan tersangka Siapa (12/06) dilakukan dikawasan pantai Bambang Desa Bago. Dalam proses penangkapan pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Cobra Polres Lumajang menggunakan timah panas karena berusaha melarikan diri saat mengetahui adanya petugas yang akan melakukan penangkapan atas dirinya.

“Ahirnya setelah beberapa bulan kami kejar pelaku Siapa dapat kami tangkap. Percuma lari dari kejaran sang Cobra. Saya peringatkan kepada orang-orang yang masih punya niat berbuat jahat, lebih baik cari pekerjaan yang halal, daripada hidup menjadi sampah masyarakat dan terus menerus dalam kejaran sang Cobra” ungkapbKapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, kepada Warta9.com, Jumat (19/07).

Sementara Administratur Perhutani wilayah Probolinggo, Situbondo dan Lumajang, Imam Suyuti menyampaikan area tugas paling rawan terjadinya illegal logging adalah wilayah Lumajang. Sedangkan diwilayah Lumajang yang paling rawan di daerah Desa bago.

“Daerah Desa Bago pernah hanya dalam waktu 4 bulan kerugian kami sampai Rp2,4 milliar. Kami yakin pelakunya adalah kelompok yang ditangkap oleh Tim Cobra ini. tentu sangat berterima kasih kepada Tim Cobra Polres Lumajang,” ungkap imam

Ada 3 pelaku ilegal logging yang sudah tertangkap mereka dari tempat yang berbeda, Siapa (34), Busiri (35) dan Muhammad andi(25) mereka semua berasal dari desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupten Lumajang.

Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah. (W9-Fendik)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.