Pelaku Pembunuhan Nelayan Ditangkap Polsek Dente Teladas

Dente Teladas, Warta9.com – Mahat (26), warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang di tangkap Polsek Dente Teladas. Pelaku pembunuhan ini ditangkap setelah membunuh korban bernama Ari Wansyah (36). Peristiwa pembunuhan ini terjadi, didasari dendam.

Warga Dusun Kampung Tua II Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang ini tewas, setelah di tabrak pelaku menggunakan perahu klotok saat sedang memasang jaring untuk mencari rajungan di laut kuala Teladas, Sabtu (09/01/2021).

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap di kediamanya pada Selasa (12/012021), sekira pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.

Terungkap tindak pidana pembunuhan berencana ini setelah Heriyanto yang merupakan kakak ipar korban, melapor ke Polsek Dente Teladas.

Berdasarkan keterangan Heriyanto, kejadian yang meninpa korban, pada Sabtu (09/01/2021) pukul 05.00 WIB, korban bersama kakak ipar dan ketiga saksi Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan Sudir, berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring. Setelah selesai memasang jaring korban dan para saksi beristirahat.

‘Namun setelah memasang jaring di laut kauala Teladas, Minggu (10/01), pukul 06.00 WIB, saat Heriyanto sedang melepas jaring, dirinya mendapat telepon dari istri korba, bahwa korban belum pulang,” jelas Kapolsek Rohmadi kepada warta9.com, Jum,at (15/01/2021).

Menerima informasi itu, lanjut dia, Heriyanto bersama-sama warga melakukan pencarian, alhasil kapal klotok milik korban berhasil ditemukan di laut kuala Teladas dalam keadaan terbalik, tetapi korban tidak ada.

“Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui kalau korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku, karena tahun 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,” ucap dia.

Dia menguraikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi pada pelaku Mahat, ia mengakui jika telah membunuh korban karena dendam, dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.