Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dicokok Polisi

Menggala, Warta9.com – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang beroperasi di daerah itu. Pelaku berinisial IL (38) warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan terhadap IL, setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor dan dua ponsel milik Danang Miftahul Huda, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa, (21/05).

Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pihaknya pada Senin, (08/07), sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya.

Pelaku membobol rumah korban saat di tinggal pergi ke kebun miliknya. Korban baru mengetahui jika rumahnya di bobol sekira pukul 15.30 WIB, setelah kembali dari kebun. Ia (korban) terkejut melihat pintu depan sudah tidak terkunci meski dalam keadaan tertutup.

“Dugaan sementara pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi pintu jendela belakang. Setelah berhasil masuk pelaku mengambil sepeda motor dan dua unit HP milik korban, kemudian kabur lewat pintu depan,” ungkap Taufiq, Kamis (11/07).

Berbekal laporan korban, pihaknya bersama tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018 berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (jon/wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.