Pelaku Percobaan Pemerkosaan Terancam Delapan Tahun Penjara

Denpasar, Warta9.com – Tindakan bejat Dwi Aprianto sungguh keterlakuan. Kenapa tidak, setelah percobaan pemperkosaan gagal, pria kelahiran Tanjung Karang ini tega menganiaya Ni Kadek Candrika Mirani menggunakan palu dan gunting.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Aprianto, Rabu (28/8), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. “Dia didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya usai sidang tertutup.

Dalam sidang tertutup, dengan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara itu. JPU Oka mengaku ada beberapa saksi ikut diperiksa, termasuk saksi korban. Bahkan pihaknya telah membaca dakwaan langsung pemeriksaan saksi.

Diterangkan, kasus ini sebelumnya sempat viral di medsos, terjadi pada 11 Juni 2019 lalu di rumah kos korban Jalan Kapten Japa, Yang Batu Kangin, Denpasar Timur. Dimana pelaku ini sudah lama menaruh hati terhadap korban tapi tidak ditanggapi.

Bergulirnya waktu, pelaku melihat korban masuk kamar mandi. Selanjutnya pelaku memaksa masuk kamar mandi. Dengan aksinya memeluk tubuh korban dan berusaha memerkosanya namun gagal.

Merasa korban melakukan perlawanan, oleh pelaku lantas dipukul menggunakan palu dan menusuk dengan gunting yang mengenai lengan korban. “Korban dan pelaku satu rumah kos dengan kamar mandi umum,” terang JPU Oka.

Korban berhasil lolos dari cengkraman pelaku setelah mendapatkan pertolongan dari saksi Mansur dan Endang tetangga kosnya. Mendapati korban dalam kondisi berdarah darah oleh saksi dilarikan ke rumah sakit Sanglah. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Dentim. “Luka di bagian kepala, lengan dan perut terkena tusukan gunting,” tutup JPU.(W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.