Pelaku Utama Perampokan Kapal di Perairan Ambang Laut Ditangkap

Rawajitu Timur, Warta9.com – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjab Timur di back up Polsek Rawajitu Timur, Polres Tulang Bawang menangkap pelaku utama perampokan kapal di perairan ambang luar laut, Sabtu (19/09/2020), sekira pukul 01.00 WIB.

TKP masuk wilayah hukum Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjab Timur, Polda Jambi.

Pelaku Said Alwi alias Alwi (44), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi melarikan diri kewilayah Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Pelaku ditangkap bersembunyi di perairan Kampung Kuala Teladas,

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/VIII/SPK/Res Tanjab Timur, tanggal 13 Agustus 2020.

Pelaku ini merupakan pelaku utama dan pimpinan para pelaku yang melakukan tindak pidana perompakan kapal berada pada titik koordinat 00°48.551’S  104°02.483’E.

“Dari laporan polisi yang dibawa Satpolair Polres Tanjab Timur, Polisi bersama-sama melakukan penyelidikan keberadaan pelaku utama tindak pidana perompakan kapal, pelaku berhasil di tangkap,” kata Iptu Wagimin kepada warta9.com, Senin (21/09/2020).

Selanjutnya pelaku dibawa Satpolair Polres Tanjab Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 439 KUHPidana tentang tindak pidana perompakan kapal.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.