Pelamar PPK Dua Periode Dipastikan Tak Lulus

OKU, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pasca dibukanya pendaftaran, minat masyarakat OKU untuk menjadi petugas pemilihan kecamatan (PPK) sangat tinggi. Nampak pelamar sudah mendatangi sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Setelah mengisi daftar hadir, peserta yang ingin mengikuti seleksi PPK mengisi daftar di masing masing absensi kecamatan. Pada hari ketiga pasca dibukanya pendaftaran. Selasa (21/1/2020) sudah tercatat puluhan yang mendaftar di KPU OKU.

“Pelamar PPK wajib berdomisili di kecamatannya,” kata Ketua KPU OKU melalui Komisioner KPU OKU, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Doni Mardianto dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Doni Menjelaskan, Untuk itu dibuktikan dengan identitas sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Terkait soal persyaratan pelamar tidak boleh dua periode diklarifikasi Doni mengenai ketentuan persyaratan yang menjadi acuan KPU. Pasalnya, masih banyak warga, khususnya pelamar yang bertanya dan bingung mengenai persyaratan tesebut.

“Biasanya yang ikut seleksi ya itu itu saja,” kata Feri, salah satu warga Kota Baturaja. Sebaiknya KPU memberikan penjelasan terkait hal ini.

Menurut Doni, untuk persyaratan tersebut sudah ada ketentuan sesuai surat edaran (SE) KPU RI nomor 12/PP 04 2-SD/01/KPU/I/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang pembentukan PPK pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Mengacu edaran tersebut jelasnya, dua periode dimaksud yakni menjadi pengurus PPK untuk dua periode secara berturut turut. Yakni dalam rentang waktu diantara, 2004-2008, 2009-2013, 2014-2018, 2019 dan seterusnya.

Jadi kalau pernah menjadi pengurus pada rentang waktu antara 2004-2008, dan menjadi pengurus periode antara 2014-2018. Jadi ada sela kosong antara 2009-2013, masuk kategori tidak berturut turut.

Doni menambahkan, ada kemungkinan yang menjadi pengurus PPK nanti akan banyak merupakan ‘wajah’ baru. Pihaknya juga menyiapkan berkas dan data lama terkait kepengurusan PPK periode sebelumnya. Dalam seleksi tersebut juga akan dimonitor Bawaslu OKU.

Terpisah Anggota Bawaslu OKU Kordiv Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Anggi Yumarta mengatakan, masalah pengawasan perekrutan PPK menjadi atensi Bawaslu OKU. “Bawaslu OKU telah menyiapkan posko pengaduan,” ujarnya. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.