Pelayanan Belum Maksimal, Pembayar Wajib Pajak Mengeluh

OKI, Warta9.com — Kebijakan pemerintah terkait pembebasan sanksi dan penghapusan pajak (Pemutihan) saat ini tengah berlangsung di berbagai daerah khususnya Sumatera Selatan (Sumsel). Namun pada pelaksanaannya masih terdapat pelayanan yang belum begitu maksimal.

Seperti halnya di UPTB PPD Wilayah Kabupaten OKI 1. Beberapa pembayar wajib pajak mengeluhkan pelayanan petugas yang dinilainya tidak maksimal. Mulai dari antrian yang begitu lama hingga pada standar pelayanan yang diduga tidak jelas.

Dari hasil investigasi ditambah laporan dari sejumlah pembayar wajib pajak diantaranya, Helmi warga Desa Tulung Selapan yang mengatakan sejak senin pekan lalu dirinya berkunjung ke kantor UPTB PPD wilayah Kabupaten OKI 1 guna membayar pajak kendaraan bermotor, namun hingga hari ini belum juga selesai.

“Terhitung sejak senin pekan lalu saya mendaftar untuk mengurus pajak kendaraan namun hingga kini belum selesai. Karenanya saya harus menginap di Hotel terdekat hanya untuk mengurus pajak kendaraan ini, sebab untuk pelayanan tutup jam 2 siang, jika lewat maka harus besok hari. Jelas saya harus merogoh kocek kembali untuk itu. Dan jika saya pulang kembali ke Selapan cukup jauh, sementara pengurusan pajak juga belum selesai, ” keluh Helmi kepada RB.CO.ID baru ini.

Belum lagi Dodi warga Pedamaran yang saat itu bersama warga Srinanti Kecamatan Pedamaran Kab OKI menyatakan hal yang sama.

Dodi mengeluhkan akan lambannya pelayanan petugas ditambah standar pelayanan yang dikatakannya tidak begitu jelas.

“Saya mengurus pajak sejak kemarin pak, belum lagi hari ini sudah sejak pagi kesini tidak juga dapat panggilan, terus kita tanya petugas, dibilang bank sudah tutup jadi tidak bisa bayar,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelayanannya sangat berbeda dengan Palembang, kalau di Palembang paling lama 1,5 jam semua selesai termasuk untuk mencetak plat kendaraan.

“Kalau seperti ini jadi malas pak mau bayar. Bayangkan kami jauh pak!,” sesalnya.

Diketahui Gubernur Sumsel H. Herman Deru telah menyatakan bahwa pelayanan wajib pajak harus maksimal, tidak hanya karena adanya program pemutihan. Bahkan beliau sempat berkunjung di beberapa kantor Samsat guna sidak terkait pelayanan wajib pajak.

Jelas terkait pelayanan yang tidak maksimal ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah provinsi dalam mengurangi beban masyarakat dampak dari pandemi covid-19, yang harusnya setiap unit kerja atau satuan kerja lainnya bisa menterjemahkan dengan baik instruksi yang diberikan oleh Gubernur Sumsel.

Pasalnya, antisipasi terjadinya penumpukan atau antrian yang mengular sudah bisa dilakukan sejak dini dengan pemberian nomor antrian dan penambahan jam pelayanan jika dibanding hari biasanya.

Hal lain yang perlu dipahami bahwa kabupaten OKI sangat luas ditambah jarak tempuh yang jauh dengan infrastruktur yang belum sepenuhnya memadai harusnya dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan. sebagai kantor pelayanan publik, kepala UPTB memiliki kendali dalam hal terwujudnya pelayanan prima termasuk menambah waktu pelayanan.

Terhitung tiga kali hingga hari ini Rabu (25/12/20), upaya awak media untuk mengkonfirmasi Kepala UPTB PPD Wilayah Kabupaten OKI 1, Ferry Hereo Jahtrawan SH, namun disayangkan yang bersangkutan selalu tidak berada ditempat. Sementara sejumlah staf yang berada dikantor tersebut tidak ada yang bersedia untuk memberikan keterangan terkait dengan keluhan masyarakat tersebut. (Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.