Pelayanan PN Agama Kotabumi Dipertanyakan

Kotabumi, Warta9.com – Kurangnya keterbukaan Informasi dan trasparansi publik di Pengadilan Negeri Agama Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, di keluhkan masyarakat yang hendak mengurus administrasi.

Salah satunya, H. Husen Ahmad, warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan ini, mengaku bingung saat mengurus buku nikah yang hilang di PN Agama Kotabumi guna mengurus Pensiun (Taspen, red) sang istri, yang telah meninggal dunia.  Dimana istrinya tersebut merupakan mantan kepala sekolah.

Namun saat dirinya mendaftar di bagian Isbad Pengadilan Agama Kota Bumi, petugas memasang Tarif Administrasi sebesar Rp 915 ribu. Namun, setelah ia protes karna merasa keberatan dengan biaya tersebut, pihak PN Agama mengurangi biaya menjadi Rp451 ribu.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa tarif pembuatan buku nikah tersebut bisa naik turun, tanpa adanya tarif baku yang sesuai dengan aturan.

“Bukan masalah biaya yang dikeluarkan, tetapi hal ini seolah-olah tidak adanya ketetapan yang baku dalam tarif yang di kenakan oleh PN Agama, kalau yang paham sih enak aja. Tapi kalau masyarakat awam yang tidak mengerti, bagaimana,” terang Husen dikediamannya, Senin (13/8).

Hal inilah yang menjadi tanda tanya. Ia juga sangat menyesalkan kejadian tersebut, sebab dengan demikian terkesan tarif yang diberikan PN Agama asal tembak saja. Sehingga bagi mereka yang tidak mengetahui pasti aturannya akan menerima saja tanpa ada komplain.

Terpisah, saat kami Konfirmasi Bagian Panitera Muda Gugatan Pan Agama Kotabumi, Agustina membenarkan adanya hal tersebut. Namun mereka mengelak bila pemungutan tarif tersebut tanpa disertai Dasar yang jelas. Sebab, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Agama melalui Radius Jarak.

“Itu sudah tertera jelas dalam surat keputusan pengajuan Sidang Isbat jenis berlawanan dengan anak (Contensius). Untuk Tarif, Rp75 ribu hingga Rp300 ribu. Sedangkan untuk jarak Radius terjauh adalah di Kecamatan Muara Sungkai, dalam kasus ini kebetulan anaknya Pak Husen, ada yang berada diluar Provinsi,” ungkap Agustina yang didampingi Tiwi salah satu staf kasir pendaftaran Isbad.

Terkait besaran tarif awal yang dikenakan, Agustina menjelaskan bahawasanya itu terjadi saat pendaftaran. Sebelumnya yang bersangkutan mengajukan keberatan. Setelah itu, baru dibuatkan kuasa pada salah seorang anaknya yang praktis menjadi penurunan biaya Tarif.

“Jadi dalam hal ini, statusnya telah dikuasakan pada anaknya yang berada pada Zona Radius terdekat, yang otomatis menjadi penurunan biaya tarifnya,” tepis dia. (W9-Rozi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.