Pelayanan Samsat Kotabumi Kembali Dibuka, Wajib Pajak Dihimbau Perketat Prokes

Kotabumi, Warta9.com Setelah dua pekan istirahat (tutup), pelayanan di Kantor Sistem Adiministrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotabumi kembali dibuka.

Ditutupnya pelayanan diketahui sejak 16 hingga 29 April 2021, karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kasatlantas Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Wiratma mengatakan, pelayanan Samsat kembali dibuka bagi pemohon pajak yang ingin mengurus dokumen perpajakan. Tentunya harus tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Mengenai jumlah peserta wajib pajak, akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Jika dinilai telah padat maka akan dihentikan demi pencegahan penyebaran Covid-19, kebaikan masyarakat itu sendiri.

“Jumlah wajib pajak (perhari) disesuaikan dengan peserta yang hadir, jika sudah cukup padat maka akan segera di stop saat itu juga, kemudian dirasa sedikit maka akan d lanjutkan,” tegasnya, Senin (03/05/2021).

“Kita himbau segera selesaikan kewajiban dikarenakan masa pemutihan ini akan tetap kita laksanakan hingga September 2021, mari kita bangun Provinsi Lampung khususnya Lampung Utara,” ucapnya.

Data yang didapat, dari awal program pemutihan pajak di Samsat Kotabumi telah memproses sebanyak 1.246 wajib pajak, dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) banyak 1.012, kemudian pemohon Biaya Balik Nama (BBN) sebanyak 234 yang tidak dikenakan biaya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.