Pemakai dan Pengedar Sabu di Cokok Satreskrim Polsek Pademangan

Jakarta, Warta9.com – Sebanyak 228,44 gram sabu (2.08 ons) di sita oleh Satuan Reskrim Polsek Pademangan dari tangan pemakai dan pengedar di wilayah Pademangan Timur Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang biasa di lakukan pelaku di lokasi remang remang dekat kolong tol di sekitar pemukiman warga.

“Kita mengamankan EG (pemakai) dan seorang tukang servis handphone HSS yang biasa mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pademangan, dari tangan EG kita amankan 0,44 gram sabu kemudian dari kediaman pelaku kita amankan barang bukti 52 gram dan 176 gram,” ujar Sri Suhartatik, Rabu (5/9/18).

Dia menambahkan, narkotika jenis sabu ini di dapat dari seorang narapidana residivis narkoba berinisial RS yang di tahan di LP Cipinang.

“Selain narkotika seberat 228 gram. Kita juga mengamankan timbangan elektrik, dua pack klip bening dan telepon genggam,” sambung Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Made Gede Oka.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 junto, Pasal 115 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.