Pemangku Minta Hukum Adat Baru di Bali Diterapkan

Denpasar, Warta9.com – Munculnya tindakan kriminal terhadap seorang pemuka adat di Bali, membuat sejumlah tokoh masyarakat memikirkan sanksi adat baru sebagai hukuman tambahan bagi orang-orang Bali yang melakukan tindak kejahatan.

Hal itu, karena sanksi dalam hukum adat yang ada hanya kata kesepakatan yang tertuang dalam awig-awig dan pararem, yaitu berupa teguran dan peringatan. Diartikan, hukuman itu sebatas tindakan adat atas pelanggaran warganya sesuai aturan yang disepakati, sehingga banyak oknum kejahatan mengulangi aksi serupa.

Terkait hal tersebut, Ketua Ikatan Pemangku Desa Adat Denpasar, Mangku Bandem saat ditemui dikediamannya, Minggu (20/10) menyatakan, revisi hukum adat baru perlu, mengingat saksi adat yang ada umumnya hanya bersifat menciptakan keseimbangan bermasyarakat. Setelah sejumlah pakar menghapus dan mengganggap kesepkang dan kanorayang sama.

Oleh Karenanya, sangat sependapat dengan pemerintah daerah Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) berencana akan menerapkan sanksi adat sebagai hukuman tambahan.

“Kami setuju, kalau yang terbukti melakukan kejahatan setelah menjalani proses peradilan dengan hukuman tetap, lalu dikenakan hukum adat sesuai yang berlaku di desanya,” ujar Mangku Bandem.

Menurut dia, sanksi adat ini sebelumnya pernah diminta oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, mengajukan penambahan sanksi terhadap para pelaku kejahatan oleh masyarakat Bali di Pulau Dewata.

Selain sanksi kriminal, semua pelaku kejahatan akan dikenai sanksi adat berupa kanorayan atau pelaku dikeluarkan dari daerah Bali. Ditambah lagi sanksi prayascita atau membayar uang upacara penyucian wilayah (desa/banjar).

“Pemerintah kala itu sudah sigap mendengarkan pengajuan serta menerapkannya. Semoga pemerintahan yang baru ini lebih tanggap,” ungkapnya.

Karena penerapan sanksi adat itu sangat diharapkan oleh penganut agama Hindu. Meski, sudah diterapkan pada beberapa kasus kejahatan. Hanya saja warga Bali berharap semua kasus kejahatan, pelakunya harus mendapatkan dua sanksi adat tersebut.

“Kami tetap berharap seluruh instansi hukum menerapkan permintaan warga Bali,” tandasnya. (W9-Soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.