Pemasok Sabu Kedalam Rutan Bawang Latak Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Pemasok barang haram narkotika jenis sabu ke warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bawang Latak Menggala, ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Selasa (17/11/2020), sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku Suhendri Andi Anto (22), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ini dicokok di kediamanya.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Rutan Kelas II B Menggala.

“Dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap lima warga binaan Rutan yang telah lebih dahulu ditangkap pada Kamis (12/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di Kamar Blok C, Nomor 2, dalam Rutan Kelas II B Menggala, mengarah kepada pelaku Suhendri Andi Anton,” jelas Anton kepada warta9.com, Rabu (18/11/2020).

Satresnarkoba langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, yang disimpan oleh pelaku di bawah bantal di dalam kamar rumahnya,” terang dia.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.