Pembentukan Pansus, Akademisi Unila Nilai Keliru dan Dewan Jangan Baper

Bandarlampung, Warta9.com – Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyatakan, bahwa pembentukan pansus DPRD Lampung mengenai money politic keliru dan terlalu baper.

Menurutnya, Bawaslu Lampung dibentuk berdasarkan UU No 15 tahun 2011 dan memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya dalam pengawasan. “DPRD Lampung menjalankan tugasnya harus sesuai dengan UU No 23 tahun 2014. Dewan jangan terlalu baper dan tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung,” kata Yusdianto, Selasa (3/7/2018).

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menerangkan DPRD Lampung hanya sebatas koordinasi dan tidak bisa melakukan intervensi. “Secara hierarki Bawaslu Lampung dapat melaporkan hal ini oleh Bawaslu RI. Kerja mereka juga berdasarkan amanat konstitusi,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa dalam pasal 135 A ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota, memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.

Masih kata dia, bila dewan memaksa pembentukan pansus jelas keliru. ”Pasal 135 UU No.10/2016 jelas bahwa dewan tidak boleh intervensi. Pertimbangkan kembali pembentukan pansus,” tuturnya.

Yusdianto menjelaskan dewan lebih penting mempertanyakan penggunaan dana kampanye yang dilakukan paslon kepada Bawaslu. ”Kalau administrasi, berarti masuk pasal 135 UU No.10/2016,” ungkapnya.

Dia berharap Bawaslu Lampung bekerja professional dan terbuka guna menegakkan keadilan hukum.

Sudah semestinya, lanjut Yusdianto, menjadi yurisprudensi Bawaslu dalam bekerja dan mengambil keputusan karena amanat konstitusi. ”Jangan sampai mengenyampingkan keadilan substantif,” tutupnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.