Pembuang Bayi Orok Ditangkap Polres Bangli

Bangli, Warta9.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil mengungkap pelaku pembuangan Bayi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Kamis (1/8).

Pelaku Kadek S alias DN Bersama pasangannya Ni Ketut J berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu buah handuk warna hijau, satu buah springbed warna biru, dua buah bantal guling warna merah, satu buah bantal warna merah, satu buah boneka warna pink, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam DK 4209 AAF dan sisa pembakaran tas tempat membuang bayi dan pakaian yang dipakai Ni Ketut J saat melahirkan bayi.

Setelah tujuh hari melakukan penyelidikan sejak penemuan bayi di Banjar Lumbuan tepatnya tanggal 24 Juli 2019, hari Rabu kemarin 31 Juli 2019 Polres Bangli berhasil membekuk pelaku.

Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, mengatakan setelah melakukan penyelidikan Rabu 31 Juli kemarin tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di klinik bersalin didaerah Gianyar bahwa ada pasien atas nama Ni Ketut J, sempat datang untuk berobat setelah melahirkan namun setelah ditanyakan tentang bayinya, pelaku mengaku tidak mengetahuinya.

“Berbekal informasi tersebut tim opsnal melakukan pendalaman dan setelah ditemukan pukti pendukung kumudian dilakukan penangkapan kepada sepasang muda mudi tersebut yang berinisial I Kadek S dan Ni Ketut J (pelaku), lanjut diamankan ke Polres Bangli,” ujarnya.

Lanjut Kapolres menambahkan setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ni Ketut J telah melahirkan seorang bayi laki-laki di rumah pelaku Kadek S dan yang membantu persalinan adalah Pelaku Kadek S sendiri.

Setelah bayi tersebut lahir mereka kebingunan, merekapun membungkus bayi tersebut dengan handuk hijau dan dimasukan kedalam tas selempang.

Lanjut Kadek S pergi membawa bayi tersebut menggunakan sepeda motor DK 4209 AAF dengan maksud membuang tas yang sudah berisi bayi dengan cara di selempangkan.

Pelaku Kadek S juga mengakui bahwa sang bayi sepanjang perjalanan sempat menangis beberapa kali namun pelaku membekap mulut bayi yang ada di dalam tas dengan tangan kirinya hingga bayi terdiam.

Sesampainya di TKP Pelaku langsung mengeluarkan bayi yang terbungkus handuk tersbut dan meletakkannya di dalam sebuah gubuk.

Pelaku meninggalkan bayi tersebut dan pelaku kembali ke rumahnya, selanjutnya pelaku I Kadek S Membakar tas, celana dan baju bekas melahirkan dan pakaian yang di kenakan saat membuang bayi tersebut untuk menghilangkan jejaknya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang RI No.53 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah,” terang dia.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, juga menghimbau muda mudi agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Ini akibat dari kumpul kebo, untuk itu saya menghimbau muda-mudi jika memang merasa telah pantas untuk melaksanakan pernikahan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini,” ujar Kapolres. (W9-randi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.