Pembunuh Dekolektor Dituntut 18 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pembunuhan depkolektor Ali Imron (56), warga Beringin Raya Kemiling Bandarlampung, hanya dapat terdiam. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyati, selama 18 tahun penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (6/4/2018).

Terdakwa Ali menghilangkan nyawa orang lain (Indrayana). Sehingga dia didakwa melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum Supriyanti mengatakan, bahwa Ali Imron warga Perum Beringin Raya, Kemiling, dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain Indrayana pada 30 Oktober 2017, sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Perum BCA Jalan Cuk Nyak Dian, Kelurahan Durian Payung Tanjungkarang Pusat.

Awalnya saksi korban dan saksi Hendra (panggilan Indrayana) mau mengeksekusi atau penarikan sepeda motor merk Honda Beat Pop BE 4978 AT warna putih yang menunggak selama lima bulan.

Awalnya Terdakwa bersama istri sedang mengendari motor dan diberhentikan untuk mengambil motor. Namun terdakwa tidak mau turun.

Selanjutnya korban mengajak berdiskusi setelah berjalan tujuh meter, korban memaksa mengambil sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Lalu terdakwa mengambil pisau yang disimpan dalam tas warna hijau lalu menusukan ke korban Hendra sebanyak satu kali dan sempat di tangkis akibatnya tangan korban sebelah kiri dan tembus mengenai dada kiri korban.

Pada saat bersamaan datang saksi, Muhammad Adha dan Saksi Matfei. Muhammad Adha mengatakan, saat kejadian dirinya berada di belakang pos sedang bermain burung dara bersama saudaranya. Tiba-tiba terdengar teriakan minta tolong yang membuatnya terkejut.

“Jadi saya posisi lagi bermain burung dara di belakang pos dengan saudara. Ketika asyik bermain burung, terdengar suara teriakan minta tolong. Lalu seketika melompat dan lari mencari arah suara tersebut,” kata Adha.

Masih kata dia, jarak lokasi kejadian dengan tempat ia bermain burung sekitar 25 meter. Ketika sesampai disana melihat ada korban jatuh ke bawah bersimbah darah. Serta terlihat terdakwa membawa pisau lalu berjalan menjauhi korban.

“Jadi jarak saya dengan lokasi sekitar 25 meter,  pas sampai disana lihat korban sudah terkapar dengan posisi tertlungkup bersimbah darah. Namun tidak memperhatikan luka persisnya. Setelah itu saya langsung menghubungi ambulans,” ujar Adha.

Adha menjawab bahwa korban terlihat tidak bernafas ketika pihaknya sudah berada di lokasi. Untuk bentuk pisau terlihat seperti pisau garpu Matpei menjawab melihat korban terkapar di aspal dengan banyak darah. Dan juga melihat terdakwa berjalan santai sembari membawa pisau.

Salah orang teman korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan orang yang dicari banyak sorum dan masuk dalam daftar black list. Oleh sebab itu, teman-teman satu profesi korban merasa geram dan emosi.

“Dia itu masuk daftar blackist, semua orang showroom kenal dia, susah orangnya. Makanya saya dan temen-temen emosi dan geram sama terdakwa,” katanya.
Hasil visum korban didapat terdapat luka terbuka di lengan bawah sebelah kiri dan bagian dada kiri yang menyebabkan kematian. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.