Pembunuh Sopir Bupati Lampura Dituntut 6, 5 Tahun Penjara

Bowok terdakwa pembunuh sopir bupati Lampura dituntut 6,5 tahun penjara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus pembunuh sopir Bupati Lampung Utara Yogi Andika, yakni Moulan Irwansyah Putra alias Bowok dituntut enam tahun enam bulan (6,5) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/8).

“Terdakwa Moulan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama,” ujar Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini.

Menurut Sabi’in dalam persidangan yang telah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andika. “Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi,” katanya.

Selanjutnya JPU Sabi’in meminta Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan pertama pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun enam bulan terhadap terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowo,” kata JPU.

Dalam mengajukan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan menyebabkan kematian. “Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,” ungkapnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.