Dalam kegiatan tersebut di hadiri perangkat Desa Kendalserut, Kepala Desa Kendalserut Djoko Hadi Susen, warga RT 06/02 beserta Ketua RT 06/02 Desa Kendalserut Kabupaten Tegal, Samsuri.
Dalam sambutannya Kepala Desa Kendalserut Kabupaten Tegal Djoko Hadi Suseno meminta maaf kepada warga khususnya RT 06/02 atas kesalahan dari perangkatnya yang sudah salah dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, hal itu suatu pelajaran bagi Pemerintah Desa Kendalserut agar nantinya bisa lebih teliti dalam menjalankan tugasnya, dan di tahun yang akan datang supaya lebih cermat dan teliti dalam menangani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kedepan Pemdes sudah bekerjasama PT Arindo Pratama untuk melakukan pembayaran PBB secara online melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Sedangkan untuk menyakinkan warga terkait pembayaran PBB langsung diberikan slip pembayaran yang bisa dipertanggung jawabkan.
Hal ini untuk mengantisipasi ketika muncul masalah terkait pajak, dan masyarakat punya bukti bukan sekedar penyampaian atau oret-oretan. “Kedepan Bumdes yang harus menyikapi penitipan pembayaran PBB,” ungkap Djoko.
Sementara itu Carik Desa Kendalserut Munir juga meminta maaf kepada warganya atas kesalahan yang telah di lakukan Pamong Desa Kendalserut, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga.
Pihaknya beserta Pemerintah Desa Kendalserut akan secepatnya melunasi tunggakan PBB warga dalam tempo paling lama satu bulan terhitung dari tanggal (24/4/2020), dan pernyataan ini di tulis melalui surat perjanjian dengan warga.
“Ini suatu pelajaran atau pengalaman bagi saya pribadi maupun bagi Pemerintah Desa Kendalserut supaya hati-hati dalam penjalankan tugas untuk melangkah kedepannya, tanpa koreksi atau kritik dan saran dari masyarakat tidak bakalan bisa tercipta Pemerintahan Desa yang lebih baik,” ungkap Munir. (ADV)
Baca juga : https://warta9.com/oknum-perangkat-desa-kendalserut-diduga-tilep-setoran-pbb/