Pemeriksaan Rapid Test Pelaku Perjalanan Luar Provinsi Bisa Dilakukan di Dinkes Kabupaten/Kota

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung memberikan kewenangan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan rapid test pelaku perjalanan luar Provinsi Lampung.

Demikian dikatakan Kadiskes Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, MKes, dalam siaran pers, di Posko Terpadu Covid-19 Provinsi Lampung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Reihana, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bisa melakukan rapid test bagi pelaku perjalanan keluar provinsi. “Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa Dinas Kabupaten/Kota bisa untuk mengeluarkan surat kesehatan bebas Covid-19,” ujar Reihana.

Disampaikan Reihana, bahwa untuk DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 hanya berlaku 3 hari dan PCR berlaku 7 hari. Karena itu, Reihana mengingatkan kepada masyarakat agar memperhitungkan dengan matang waktu untuk rapid test dan waktu pemberangkatan keluar provinsi. Sebab, kalau rapid test terlalu cepat sementara waktu perjalanan belum ditentukan dikhawatirkan masa surat keterangan sehat Covid-19 akan habis.

Diketahui, sebelumnya pemeriksaan rapid test untuk mendapatkan surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 dilakukan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Dari hari ke hari jumlah masyarakat yang mengajukan rapid test cukup banyak. Lebih dari 300 orang mengajukan rapid test di Dinkes Provinsi sehingga sampai terjadi antrean panjang. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.