Pemerintah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3

Pelaksanaan PTM terbatas harus dilakukan dengan menerapkan prokes yang ketat. (foto : dok)

Jakarta, Warta9.com – Hampir dua tahun pelajar di semua tingkatan melakukan belajar secara daring. Pemerintah belum bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Karena itu, Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi.

“Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, dalam siaran pers, Sabtu (21/8/2021).

Menurut Menkominfo, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing. Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021, untuk tingkat TK hingga SMP. “Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sejumlah ilmuwan memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi. Dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Orang tua, lanjut Johnny, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). “Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ,” tegasnya.

Atur Kapasitas Peserta Didik
Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya. “Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang,” tandas Menkominfo.

Seiring kegiatan PTM terbatas, Johnny meminta, vaksinasi terus digencarkan. Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi. “Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri,” katanya.

Hal yang sama dikemukakan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman. Ia memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. (W9-jam)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.