Pemerintah Resmi Putuskan Pembatalan Ibadah Haji 1441 H 

Jakarta, Warta9.com – Pemerintah akhirnya memutuskan membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1441 H/2020 dibatalkan. Keputusan pembatalan ibadah haji sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

“Sesuai amanat Undang-undang selain pesyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan keamanan jamaah haji harus dijamin diutamakan sejak di Embarkasi, debarkasi, dalam perjalan sampai di Arab Saudi,” kata Menag Fachrul Razi dalam siaran pers, Selasa (2/6/2020).

Sungguh ini sebuah keputusan yang cukup pahit dan sangat sulit. Disatu sisi telah berusahan bersama untuk menyiapkan dan melaksanakan ibadah haji. Tapi di sisi lain penerintah memikul tanggungjawab untuk memberi perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Tanggungjawab ini merupakan tanggungjawab negara.

Menurut Menag, keputusan diambil usai beberapa kali diundur untuk menunggu kabar pemberangkatan haji di tengah upaya penanganan virus corona dari Kerajaan Arab Saudi. Indonesia memberi waktu kepada Saudi untuk memberi kepastian haji di tengah corona hari ini. Tapi hingga saat ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum memberi akses atau keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji untuk semua negara.

Karena waktu persiapan sangat mepet serta belum ada keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, lanjut Menag, makan demi keselamatan jamaah haji, pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji. Semua terkait paspor, pelunasan dana haji dan lain-lainnya sudah dipersiapkan oleh Pemetintah. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.