Pemilihan RT 06 Sumur Batu Telukbetung Utara Langgar Perwali No. 06 Tahun 2014

Bandarlampung, Warta9.com – Pemilihan Ketua RT di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara jauh dari amanat UUD 1945 pasal 28. Dimana dijaminnya hak hak warga atas kemerdekaan berserikat dan berpendapat, lisan maupun tulisan.

Seperti terjadi di RT 06, Sumur Batu ini puluhan warga tidak bisa menyalurkan hak politik dalam pemilihan RT karena terkendala syarat dari panitia yang hanya memperbolehkan kepala keluarga yang memiliki kartu keluarga saja yang berhak memilih.

Padahal warga di RT 06 tersebut sudah dewasa berdomisili lama. Sudah menikah, bahkan mereka memilki KTP di wilayah setempat serta terdaftar di kartu keluarga.

Anehnya dalam pemilihan di kantor kelurahan Sumur Batu hari Rabu tanggal 26 juli 2018 kemarin mensyaratkan hanya warga yang telah mempunyai kartu keluarga sendiri saja mendapat undangan pemilihan untuk pemilihan RT dan itu tidak berlaku walaupun kepala keluarga yang terdaftar di KK induk.

Hal itu disampaikan oleh salah satu kandidat yang kalah Ibar Bramantyo. Menurutnya ada kejanggalan terkait aturan yang mensyaratkan hanya warga yang mempunyai KK ( kartu keluarga ) saja yang berhak memilih. “Kalau kita amati bunyi Perwali / Peraturan Walikota No. 06 Tahun 2014 disebutkan : yang berhak memilih adalah kepala keluarga yang berada di lingkungan RT setempat. Tidak ada tertulis wajib memiliki kartu KK.

Sungguh aneh padahal banyak warga yang telah berkeluarga dan masih berdomisili di sini namun masih ikut kartu keluarga induk ternyata tidak mendapatkan undangan memilih bahkan tidak boleh memilih,” ,ujar Ibar.

“Lihat wong pilkada gubernur kemarin saja asal terdaftar di KK dan memiliki KTP dapat melakukan pencoblosan di TPS. Ini mau nya saja buat aturan yang melanggar. Saya minta bapak Herman HN untuk meninjau ulang hasil pemilihan RT 06. Karena banyak warga tidak bisa memilih terkendala di buat aturan harus memiliki KK,” katanya.

“Saya mau turunkan tim dari Pemkot Bandar Lampung agar lakukan klarifikasi kepada puluhan warga setempat sebagai kepala keluarga, ber KTP namun tidak bisa bisa memilih karena tidak mempunyai KK sendiri,” tambah Ibar.

Seperti diketahui, Rabu malam di Kantor Lurah Sumur Batu hanya 60 kepala keluarga yang ikut memilih. Hasilnya ketua RT incumbent Ridwan memperoleh 33 suara sedangkan Ibar meraih 26 suara dan 1 suara tidak sah. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.