Pemilik Rumah Makan Pak Jenggot Nyambi Jual Narkoba 

Bandarlampung, Warta9.com – Subdit 2 Unit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung, menangkap bandar narkoba bernama David (36). Warga Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, pemilik rumah makan Pak Jenggot.

Tersangka ditangkap pada Minggu 10 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, bersama barang bukti shabu di Jl Lintas Sumatera Kecamatan Tegineneng Desa Kota Agung.

Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shoebarmen, kepada Warta9.com, Selasa (19/3/2019), mengatakan, dari penangkapan tersangka David, perugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 2 buah handphone nokia putih, 1 brancode warna hijau, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik pembungkus shabu, 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi shabu dan 3 buah plastik kelip berisi shabu.

Shoebarmen melanjutkan, tersangka menjual narkoba jenis shabu kepada pelanggan yang mayoritas berprofesi sebagai supir truk yang singgah di Rumah Makan Pak Jenggot.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, penggrebekan serta penggeledahan. Kini tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.