Pemilik Senpi Ilegal Dibekuk Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung mengamankan pelaku Erik Purnama (35) warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pemilik senpi ilegal.

Pelaku diamankan petugas, Selasa (25/01/2022) pukul 21.00 WIB, di rumahnya di Kampung setempat, tanpa perlawanan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm.

“Untuk diketahui keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung, informasi yang di dapat bahwa ada seorang pria di Kampung Tri Darma Wira Jaya yang menyimpan dan memiliki senpi ilegal berikut amunisi aktif yang disimpan oleh pelaku dibawah kursi jok berwarna merah,” sebut AKBP Hujra, Rabu (26/01/22).

Lanjut dia, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.

“Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tukas dia. (W9/Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.