Pemkab Lampura Anggarkan Rp 36 Miliar, Rencana Gaji 13 Dibayarkan Awal Juni

Kotabumi, Warta9.com Pemkab Lampung Utara menganggarkan sebesar Rp 36 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Jumlah itu diperuntukkan bagi 7.842 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di kabupaten setempat. Rencananya, gaji ke-13 itu akan dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampung Utara, Desyadi, Kamis (27/5/2021).

Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021. Dimana, pembayaran akan dilakukan setelah pembayaran gaji rutin.

“Akan kita hitung kembali, kemungkinan minggu pertama Juni sudah bias dibayarkan (gaji ke-13),” ujarnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 per pegawai dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak masuk dalam gaji ke-13.
Untuk tahun ini, pembayaran gaji ke-13 berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Dimana, untuk tunjangan beras akan dimasukkan dalam gaji ke 13 tahun ini. “Kalau tahun lalu tunjangan beras tidak masuk. Untuk tahun ini akan diperhitungkan atau dengan kata lain masuk kedalam besaran gaji ke13 yang akan dibayarkan,” jelasnya.

“sampai saat ini tidak ada kendala karena ini merupakan rutinitas, dan uangnya sudah siap. Hanya saja menunggu arahan pemerintah pusat, pakah ada perubahan atau tidak,” tukasnya. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.