Pemkab Pesibar Sosialisasi BRS dan Pembuatan Rekening Penerima

Pesisir Barat, Warta9.com – Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) setempat, menggelar sosialisasi Bantuan Rumah Swadaya (BRS) sekaligus pembuatan Rekening bagi penerima bantuan. Sosialisasi pusatkan di Gedung Wanita Krui, Selasa (3/7/2018),

Dinas PRKP, sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2018 sebagai bentuk kepedulian terhadap pengentasan rumah tidak layak huni kabupaten setempat, berhasil menjemput program pemerintah pusat, yakni bantuan rumah swadaya. Penerima BRS akan mendapat bantuan senilai Rp15 juta. Bantuan pemerintah pusat tersebut akan diberikan kepada 375 penerima BRS .

“Saya himbau agar program bantuan rumah swadaya ini dikelola sesuai dengan data yang ada dilapangan, sehingga manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat kita,” kata Sekkab Pesibar Drs. Azhari mewakili Bupati dalam sambutannya.

Dari 375 kepala keluarga penerima bantuan rumah swadaya tersebut tersebar di lima kecamatan Kabupaten Pesibar. Dantaranya Kecamatan Pulaupisang, Pesisir Utara, Karya Penggawa dan Lemong wilayah penerima tahun 2018.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Arman Achyuni kepada warta9.com menyampaikan, dari data penerima (375 KK), masing-masing kepala keluarga menerima bantuan senilai Rp15 juta.

“Harapan pak Bupati dengan adanya program bantuan rumah swadaya ini dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah sehingga jumlah rumah tidak layak huni dapat berkurang secara bertahap,” harap Arman.

Dipaparkannya, terkait penyaluran bantuan rumah swadaya, para penerima nanti akan menerima bantuan dalam bentuk matrial, hal ini dimaksud agar tidak terjadi hal-hal yang keliru, misalnya penerima tidak mengalokasikan dana bantuan tersebut sesuai dengan acuan yang ada.

“Para penerima nanti akan menerima bantuan dalam bentuk matrial bangunan, nanti ada mekanisme pembelanjaannya. Ini menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, contoh jika yang diterima adalah dalam bentuk uang dikhawatirkan penerima tidak membelanjakan sesuai dengan aturan yang ada,” imbuh Arman. (W9-Edison)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.