Pringsewu, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Komitmen pemerintah daerah untuk memberantas barang haram ini, ditunjukkan oleh Penjabat Bupati Pringsewu Dr. H. Marindo Kurniawan, MM, dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah.
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Kamis (25/7/2024). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri jajaran pemerintah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Empat Raperda yang diajukan, yakni Ranperda tentang Perubahan APBD 2024, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap serta Prekursor Narkotika. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Raperda telah disusun secara cermat dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Besar harapan kami, ini menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” ujarnya.
Pj.Bupati Pringsewu Marindo berharap keempat Raperda yang diajukan tersebut dapat segera dibahas, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu, guna memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu. (W9-jm)