Pemkab Tegal Akan Realisasikan Bantuan Paket Sembako

Tegal, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 akan merealisasikan bantuan paket sembako berupa beras 20 Kg per – Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  selama 3 bulan, mulai April, Mei dan Juni kepada warga masyarakat yang terdampak pandemi virus Covid-19.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Dra Nurhayati, MM Selasa 21 April 2020 di ruang kerjanya.

Ia mengatakan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Tegal, Bupati Umi Azizah menginstruksikan agar segera mungkin untuk merealisasikan terkait bantuan paket sembako berupa beras kepada warga masyrakat yang terdampak pandemi Virus Covid-19.

Dra NUrhayati, MM juga menambahkan   Jumlah Penerima bantuan sembako dari Pemkab Tegal sebanyak 69.667 KPM. Mereka terdiri orang terdampak Kesehatan sebanyak 798 KPM dengan rincian ODP 675 KK, PDP 75 KK dan OTG 48 KK, Pekerja informal (Pedagang Lemprakan, Pedagang Keliling, Petani, Peternak, Buruh harian, bengkel  kecil, Tukang semir dan Tukang jahit Sepatu) 41.395 KPM, PHK/Pekerja yang dirumahkan 1.066 KPM, Pengemudi (Supir angkot, dan Ojeg online) 2.354 KPM, Pemudik yang tidak bekerja 4.127 KPM, Calon Pekerja 53, Jaminjan Hidup Lansia, 6.930 KPM, Jasminjan Hidup Lansia Reguler 667 KPM, Difabel dan Masyrakat Rentan 9.014 KPM dan Nelayan dengan jumlah sasaran 3.263 KPM. Mereka tersebar di 18 wilayah Kecamatan dan di 287 desa/Kelurahan se Kabupaten Tegal.

Pihaknya mengakui dampak pandemi Virus Covid 19 di Kabupaten Tegal sangat menyetuh diberbagai aspek kehidupan warga masyarakat, karena mereka kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, perekonomian masyarakat tidak berjalan normal.

Untuk itulah Pemerintah Kanbupaten Tegal telah membuat kebijakan terkait pengamanan sosial dengan berupaya memberikan bantauan kepada warganya.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga  yang kehilangan pendapatan atau pekerjaan akibat pandemi Virus Covid 19 terutama para pekerja di sektor informal,  tukang becak, pedagang kaki lima, pelayan toko, Pedagang makanan dan profesi lainya yang biasa bersentuhan  dengan jasa masyarakat.

Menurut Nurhayati, bantuan beras/sembako akan disalurkan melalui Pemerintah Desa/Kelurahan masing-masing. Masyarakat Penerima Manfaat/bantuan diharapakan sudah bisa menerima secara bertahap mulai Kamis, Jum’at atau Sabtu tanggal 23, 24, atau 25 April 2020.

Total anggaran untuk bantuan Beras/sembako selama 3 bulan kepada 69.667 KPM ini sebanyak Rp41.890.200.000. (Sho)

Kriteria penerima bantuan dari Pemkab Tegal Sebagai berikut :

  1. Akibat PHK
  2. Warga Mudik Tidak Berpenghasilan
  3. Tidak bekerja
  4. Calon pencari kerja
  5. Pekerja Informal
  6. Pelaku jasa transportasi (supir angkot, ojek, tukang becak dan kusir andong)
  7. Kelompok rentan (penyandang disabilitas dan lanjut usia)
  8. Nelayan
  9. Terdampak kesehatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.