Bupati Tulangbawang Barat H. Umar Ahmad, SP, mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta Undang-undang Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pembentukan Daerah Baru Kabupaten Tulangbawang Barat, telah memberi peluang yang besar kepada daerah Tubaba untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sampai kepada level yang terendah, tanpa mencederai konstitusi.
“Tiyuh atau Kampung, merupakan unit pemerintahan terendah yang diberikan wewenang melalui asas desentralisasi untuk mengatur rumah tangganya sendiri, menurut kearifan lokal dan potensi masing-masing, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, daerah diberi otonomi yang seluas-luasnya untuk mengurus seluruh penyelenggaraan pemerintah diluar kewenangan pemerintah pusat untuk membuat sebuah kebijakan daerah yang berhubungan dengan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta otonomi nyata yang bertanggung jawab”, kata Umar Ahmad.
“Tata kelola ADD yang akuntabel dan transparan serta berkeadilan kami berikan harus tepat sasaran agar dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat tiyuh (desa) se Kabupaten Tubaba. Semua itu agar mereka dapat hidup dengan lebih mandiri dalam menghadapi berbagai tantangan dalam berbagai pembangunan,” jelas Herwan Sahri, Senin (9/4) kemarin.
Herwan Sahri, juga menyatakan bahwa dalam merealisasikan ADD kepada seluruh Tiyuh di Tubaba, tentunya akan disesuaikan dengan kamampuan keuangan dan realita anggaran yang ada di Kabupaten setempat.
“Jadi kalau masalah nilai berapa anggaran ADD yang akan dikucurkan kepada setiap Kas Tiyuh. Tentunya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang tersedia atau sesuai realita keuangan yang ada,” terangnya.
Sedangkan menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mirza Irawan, S.Sos., MM, bahwa pemberian ADD ke setiap Tiyuh (desa) tersebut sebagai stimulan dana perangsang untuk membiayai dan mendorong program pemerintah di setiap tiyuh yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
“ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak Tiyuh, supaya tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan Tiyuh itu sendiri berdasarkan demokratisasi, keanekaragaman, partisipatif, otonomi dan pemberdayaan masyarakat. ADD juga perolehan bagian keuangan Tiyuh dari Kabupaten Tubaba yang penyalurannya melalui kas desa,” ujar Mirza Irawan di ruang kerjanya, Rabu (11/4/2018).
Ia menambahkan ADD merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Tubaba. Pada tahun 2018 ini rencananya akan di kucurkan dalam empat tahapan.
“Pada Tahun 2018 ini masih dalam proses pencairan. Setiap tiyuh akan mencairkannya melalui empat tahapan. Pada tahap pertama bulan Februari 2018 sebesar 20 persen, tahap kedua Bulan April dan tahap ketiga bulan Juli dengan angka yang sama sebesar 30 persen, sedangkan tahap keempat pada Bulan Oktober atau yang terakhir 20 persen,” jelasnya.
Secara terperinci, dikatakan Kepala BPKAD Tubaba, nilai anggaran yang akan diberikan kepada seluruh tiyuh se- Kabupaten Tubaba akan berbeda-beda dan disesuaikan dengan kondisi riil keuangan yang tersedia. “Kita akan cairkan sesuai dengan kondisi keuangan yang tersedia,” tukasnya. (ADV)