Pipit Wiyono merupakan salah satu dari tiga korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Penerbangan Jakarta-Pontianak asal Kabupaten Tubaba yang telah teridentifikasi tubuh korban oleh tim DVI Polri.
Dokumen akta kematian tersebut diserahkan Kadis Dukcapil Tubaba Ahmad Hariyanto, sekaligus penyerahan dokumen kependudukan lainnya yaitu Kartu Keluarga dan KTP elektronik atas nama istri almarhum Pipit Piyono.
“Seluruh dokumen diterima oleh ayah kandung dan ayah mertua almarhum, disaksikan oleh Camat Batu Putih, Kepalo Tiyuh serta perwakilan Uspika Kecamatan Batu Putih,” ujar Hariyanto.
Adapun untuk kedua korban lain atas nama Yohanes, dan Sugiyono Effendi masih menunggu hasil identifikasi data ante mortem dan post mortem dari bagian jenazah yang dilakukan oleh tim DVI Polri yang disandingkan dengan system data kependudukan yang dimiliki Dukcapil.
Diketahui, berdasar manifest Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak yang jatuh pada (9/1) di Pulau Laki, Kepulauan Seribu sekitar pukul 14.34 WIB, tiga penumpang yang berkode TKG (Tanjungkarang) yakni Sugiono Effendy 37 tahun (IN099 TKG) kursi nomor 12 dengan nomor tiket 9,77108E+12.
Lalu, Yohannes, 27 tahun (IN099 TKG) dengan nomor kursi 13 dan nomor tiket 9,77108E+12, dan Pipit Piyono 25 tahun (IN099 TKG) dengan nomor kursi 14, nomor tiket 9,77108E+12.
Ketiga korban tersebut berasal dari Kabupaten Tubaba dari Tiyuh Toto Makmur, Kecamatan Batu Putih. (Rakata)