Pemkab Tubaba Sesuaikan Siltap Aparatur Desa

PEMERINTAH Kabupaten Tulang Bawang Barat akan menaikkan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur tiyuh/desa se-Kabupaten Tubaba setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a paling lambat tahun 2020 mendatang. Kenaikan Siltap tersebut menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini pada prinsipnya diatur dalam pasal 81 dan 100 PP nomor 11 tahun 2019 yang mengatur tentang kebijakan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) bagi Kepala Desa/tiyuh, Sekretaris Desa/Tiyuh, dan perangkat desa/tiyuh lainnya dengan besaran gaji pokok PNS golongan II/a serta komposisi dalam belanja APBDes, dengan sumber pembiayaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarakan dalam APBDes (APBTiyuh).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Mirza Irawan, membenarkan rencana penyesuaikan kenaikan Siltap aparatur tiyuh di kabupaten setempat sesuai Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada gubernur dan bupati nomor :142/4339/BPD dikeluarkan di Jakarta pada 18 Juni 2019 perihal penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Mirza Irawan

“Kita akan naikkan sesuai dengan PP tersebut. Namun, saat ini kami tengah melakukan evaluasi dan menghitung dan menata ulang terkait jumlah aparatur tiyuh yang akan disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di tiap tiyuh,” terang Mirza, Senin 05 Agustus 2019.

Mirza menjelaskan, dalam PP nomor 11 tahun 2019 tersebut mengatur besaran Siltap Kepala Tiyuh/desa paling sedikit sebesar Rp.2.426 ribu/bulan atau setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a, sekretaris tiyuh paling sedikit Rp.2.224 ribu/bulan, atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, dan perangkat tiyuh lainnya paling sedikit Rp.2.022 ribu/bulan atau setara 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

“Untuk mengimplementasikan PP ini, Pemkab Tubaba sedang mengkalkulasi besaran Siltap dan menata ulang jumlah aparatur tiyuh di masing-masing tiyuh, jangan sampai dana ADD/ADT di tiap tiyuh habis hanya untuk membayar Siltap sehingga tidak dapat mengakomodir untuk pembangunan tiyuh,” jelasnya.

Sedangkan kenaikan Siltap akan diterapkan di tahun 2019, pihaknya belum dapat memastikan. “Kami juga belum tau lebih lanjut apakah bisa diakomodir di 2019 ini namun paling lambat di 2020 sudah diterapkan, terlebih aturan ini turun pada tahun anggaran berjalan, kita lihat dulu dalam APBN Perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Tubaba tahun ini bertambah atau tidak untuk mensupport kenaikan siltap ini dan jika bertambah kita terapkan di 2019 dengan melihat kemampuan keuangan, sementara pemkab juga saat ini tengah menggodok rancangan APBD Perubahan tahun 2019,” ujarnya.

Dia menambahkan, Mendagri dalam waktu dekat ini juga meminta bupati untuk menyampaikan data valid dan disertai peraturan kepala daerah terkait mengenai jumlah kepala tiyuh, sekretaris tiyuh, dan perangkat tiyuh lainnya, serta jumlah penghasilan tetap yang telah diberlakukan di Tubaba dan jumlah alokasi dana desa/tiyuh (ADD) per tiyuh.

“Mungkin ini nantinya yang akan menjadi dasar, barometer kenaikan DAU dan DBH tahun 2020 guna menyesuaikan kenaikan Siltap tersebut. Data ini paling lambat sudah disampaikan ke Kemendagri pada 12 Juli 2019 ini untuk dibahas dalam rapat kerja teknis,” kata Mirza.

Sementara, tahun ini Pemkab Tubaba telah menetapkan besaran Siltap kepala tiyuh dan aparatur tiyuh se-Kabupaten Tubaba yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2018  tentang Siltap tunjangan dan operasional pemerintah tiyuh tahun anggaran 2019.

Dalam Perbup, Siltap kepalo tiyuh  sebesar Rp.2 juta/bulan, juru tulis tiyuh (non PNS) sebesar Rp1,2 juta/bulan, kepala urusan (Kaur) sebesar Rp550ribu/bulan, kepala suku/Rw sebesar Rp350 ribu/bulan, kepala seksi sebesar Rp300 ribu/bulan, dan Siltap RT Rp275 ribu/bulan. Sementara besaran tunjangan, untuk kepala tiyuh sebesar Rp150 ribu/bulan, juru tulis Rp100 ribu/bulan, Kaur Rp75 ribu/bulan, kepala suku Rp55 ribu/bulan, dan tunjangan kepala seksi Rp50 ribu/bulan. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.