Pemkab Tulang Bawang Akan Terapkan Jam Kerja Baru ASN di Tengah Pandemi

Tulang Bawang, Warta9.com – Pemkab Tulang Bawang, Lampung, dalam waktu dekat akan menerapkan jam kerja baru bagi sipil negara (ASN). Hal itu berdasarkan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Pusat, Bima Haria Wibisana Nomor : 20/SE/IX/2020 dengan jam kerja ASN.

Bupati Tulang Bawang Winarti, melalui Sekdakab Ir. Anthoni mengatakan, pihaknya mengikuti SE Kepala BKN dalam hal penerapan jam kerja AS di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Aturan baru itu segera kami teliti sesuai dan membahas bersama tim untuk di tindak lanjuti sesuai aturan,” sebut Anthoni kepada warta9.com, Senin (14/09/2020).

Dalam SE Nomor 20/SE/IX/2020, kepala BKN Bima Haria Wibisana terdapat lima poin antara lain:

  1. Bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, sehingga menetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen.
  2. Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.
  3. Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.
  4. Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen.
  5. Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10 persen. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.