Pemkab Tulang Bawang Suport Keberadaan UMPTB

Menggala, Warta9.com Pemkab Tulang Bawan terus konsisten mensuport keberadaan Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) sebagai perguruan tinggi kebanggaan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat semua proses harus sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Hal ini diampaikan Asisten III Dr. Untung Widodo dalam pertemuan rombongan perwakilan aksi massa masiswa UMPB pembahasan perkembangan UMPTB di ruang rapat Sekdakab, Rabu (07/08/2019).

Dalam rapat, mahasiwa disambut para Asisten, diantaranya Asisten I Dr. Akhmad Suharyo, Asisten III Dr. Untung Widodo dan Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat, Kepala DPKAD Dr. Rustam Effendi, Kepala BKPP Penli dan Kepala Kesbangpol Hamami Ria dan Plt. Kadis Kominfo Dedy Palwadi, S, Stp, MM.

Asiss III Admitrasi Dr. Untung Widodo  menjelaskan, terkait pengelolaan UMPTB saat ini,  berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pengelolaan UMPTB, pemberian bantuan/hibah dibatasi sampai dengan Tahun ketiga, sehingga selanjutnya menjadi tanggung jawab Yayasan sebagai pemilik yayasan tersebut.

“Hal ini sesuai juga dengan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) RI  yang menyatakan bahwa UMPTB tidak dibentuk oleh Pemkab Tulang Bawang melainkan  Yayasan Megou Pak,” ucap Untug pada mahasiswa UMPTB.

Bahkan menurut Untung, Pemkab juga sudah mendukung keberadaan UMPTB, hal ini terbukti Pemkab telah mengeluarkan bantuan dan Hibah sebesar Rp 21.625.158.650,- serta sampai saat ini masih memberikan pinjam pakai dalam bentuk tanah, bangunan dan gedung senilai Rp 112.148.300.000,- Peralatan dan Inventaris senilai Rp 1.537.523.000,- Peralatan dan Mesin senilai Rp 185.200.000-.

“Dengan begitu Pemkab  sangat mendukung dunia Pendidikan dan mensuport sesuai kewenangannya, dimana perguruan tinggi adalah kewenangan pusat,” jelas Asisten III.

Dilanjutkan Kepala BPKAD Dr. Rustam Effendi mengungkapkan, Pemkab sedang dan terus mengkaji dan berkonsultasi untuk mendukung UMPTB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan pemeliharaan asset yang telah dipinjam pakaikan sesuai yang diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,  bila pemeliharaan barang yang dipinjam pakaikan menjadi tanggung jawab peminjam pakai,” sebut Rustam

Mengenai pembentukan Tim Fasilitasi Penegerian UMPTB, kata Kepala Inspektorat Dr. Pahada Hidayat menyatakan, berdasarkan Permenristekdikti Nomor 100 tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul Badan Penyelenggara, dengan mengalihkan hak milik atas sarana dan prasarana milik Badan Penyelenggara yang digunakan oleh PTS kepada Pemerintah.

“Untuk  persyaratan yang dimaksud belum disampaikan kepada Pemkab  oleh Yayasan,” papar Pahada.

Dikesempatan sama, Asisten I Pemeritahan dan Kesra Dr. Akhmad Suharyo mengatakan, proses yang diinginkan ini tidak muda.

“Karena memerlukan sinergitas antara Yayasan,  Rektorat, Pemda dan Kementerian, semua harus bersinergi untuk mewujudkannya,” cetus Saharyo. (W9-Wan)

Pos terkait