Pemkot Nunggu Kepastian Pembayaran Pajak Terkait Penyegelan Loket Parkir RSUDAM

Bandarlampung, Warta9.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih menunggu adanya kepastian pembayaran pajak Rp768 juta. Tentang penyegelan di loket parkir HZL di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung,

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum diajak bertemu oleh Pemerintah Provinsi dan pihak RSUDAM, untuk membicarakan terkait permasalahan sengketa pajak parkir RSUAM.

“Ya katanya mau dimediasi bersama DPRD provinsi, tapi sampai saat ini belum ada pertemuan itu,” ujar Yanwardi saat diwawancarai awak media, Selasa (7/1/2020).

Yanwardi mengatakan, jika BPPRD memang belum melakukan upaya apapun, pasca penyegelan loket parkir di lingkungan RSUDAM, 17 Desember 2019 lalu yang dikelola PT Hanura Putra.

“Iya belum ada tindakan, bagaimana mau mengajukan surat. Kan sudah jelas kalau dikelola pihak ketiga ada pendapatan masuk ke kas daerah Bandar Lampung, dimana-mana begitu,” jelasnya.

Yanwardi mengungkapkan, seharusnya pihak RSUDAM paham terkait dengan undang-undang perpajakan nomor 28 tahun 2009. Dilain sisi, BPPRD juga masih menunggu hasil konsultasi Pemprov dengan KSAPD yang menyatakan pajak tidak bisa dipungut oleh pemkot.

“Inilah pemahaman dalam mengartikannya itu. Kami masih diamkan saja sambil menunggu hasil mereka konsultasi dengan KSAPD. Artinya pemahaman daripada peraturan itu yang kita pertanyakan,” jelas dia.

Jika memang nantinya RSUAM sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) memberhentikan UU Nomor 28 tahun 2009 terkait pajak parkir dan retribusi tersebut, terusnya, berarti memang jelas ada ketidakpahaman aturan.

“Pemkot juga sudah pernah mengajukan surat kepada dirjen perimbangan keuangan, kementerian keuangan akhir tahun 2019 lalu dan sudah dinyatakan bahwa pajak parkir RSUAM itu masuk pajak parkir dan menjadi PAD Pemkot. Masih ada itu suratnya, sudah dilihat mereka,” paparnya.

Yanwardi  juga tidak merasa bermasalah dengan pihak RSUDAM, karena dalam pungutan pajak parkir ini. BPPRD menyegel loket milik pengelola parkir, PT Hanura Putra atas kewajiban pajak parkirnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan juga telah menyiapkan argumen, peraturan maupun dasar hukum yang mendukung terkait polemik ini. “Sambil menunggu hasil konsultasi pemprov. Jika dalam minggu ini tidak ada pemberitahuan, ya kami akan koordinasikan dengan Wali Kota terkait langkah selanjutnya,” kata Andre.

Pihaknya berharap KSAPD memanggil pemkot untuk memberikan penjelasan juga. “Ya harapan kita kementerian mengundang kita juga. Sementara ini masih menunggu,” pungkasnya. (W9-ny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.