Pemkot Tegal Gelar Nikah Massal 9 Pasang Pengantin

Tegal, Warta9.com – Pemerintah Kota Tegal, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tegal menyelenggarakan nikah massal dengan tajuk, “Wali Kota Tegal Mantu”.

Sebanyak 9 pasangan melakukan nikah massal yang diselenggarakan, Kamis (19/12) di Pendopo Ki Gede Sebayu, komplek Balai Kota Tegal.

Dari sembilan pasang tersebut, enam pasang diantaranya melaksanakan nikah isbat yaitu dengan mengesahkan pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan sebelumnya secara siri atau agama melalui penetapan sidang isbat oleh Pengadilan Agama Kota Tegal agar tercatat secara sah sesuai aturan hukum negara dan tiga pasang lainnya melakukan nikah massal.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa “Wali Kota Tegal” Mantu, merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tegal untuk melaksanakan nikah massal dan nikah isbat untuk masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan secara siri atau agama namun belum meresmikan, atau mencatatkan pernikahan mereka secara catatan negara, dan mereka yang belum menikah, melalui nikah massal.

“Melalui nikah massal dan nikah isbat yang dilaksanakan Pemerintah Kota ini, Wali Kota berharap bahwa Pemerintah Kota Tegal bisa membantu memberikan fasilitas untuk masyarakat Kota Tegal yang memiliki kendala keterbasan biaya untuk melakukan pernikahan,” kata Wakikota.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Achmad Farhan yang hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa nikah massal yang dilaksanakan saat ini adalah pasangan yang dulunya sudah menikah secara agama atau siri.

“Setelah pasangan tersebut diteliti oleh pihak panitia nikah massal tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan secara resmi, setelah proses itu pasangan tersebut diikutkan dalam pelaksanaan nikah massal pada hari ini,” ujar dia.

Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal Udin Najmudin, menyampaikan terkait pelaksanaan sidang isbat yang dilaksanakan pada kegiatan Wali Kota Tegal Mantu ini dilakukan sidang isbat terpadu, dimana dalam satu hari, dilaksanakan pelaksanaan sidang isbat.

“Penetapannya keluar hari ini juga dan bisa langsung Kementerian Agama mengeluarkan buku nikahnya serta dari disdukcapil sudah keluar dokumen kependudukannya sekaligus.Siding isbat yang dilaksanakan menggunakan sistem hakim tunggal sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Senada, Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki menyampaikan bahwa perannya dalam kegiatan Wali Kota Tegal Mantu ini adalah menerbitkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan setelah dilaksanakan nikah masal dan nikah isbat.

“Diantaranya akta kelahiran, namun pihaknya berinovasi, tidak hanya akta kelahiran yang diberikan namun dokumen kependudukan yang lain juga diikutsertakan, seperti Kartu Keluarga pada kolom tercatat nikah, KTP dengan keterangan nikah dan bagi anak-anak Kartu Identitas Anak juga di terbitkan,” tandasnya.

Darsono (64) warga Kelurahan Panggung, salah satu pasangan yang mengikuti nikah masal sekaligus peserta tertua yang mengikuti nikah massal ini, merasa lega, pernikahannya sudah sah secara hukum negara dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tegal.

“Dengan disahkannya pernikahan dengan Ani Susanti, maka status anak-anak saya secara sah tercatat di Disdukpencapil. Ia mengaku sudah menikah secara agama selama delapan tahun dan memilki 2 orang anak,” urainya. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.