Pemkot Tegal Jajaki Kerjasama dengan STPN Yogyakarta

Tegal, Warta9.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjajaki kerjasama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Kerjasama dalam bentuk kolaborasi dan sinergi mengenai Zona Nilai Tanah Berbasis Bidang dan Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak ini, berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Setda Kota Tegal.

Dari rapat penjajakan kerja sama tersebut, Pemkot Tegal, STPN dan Kantor ATR/BPN Kota Tegal sepakat melanjutkan kejenjang MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama).

Wakil Walikota Tegal Jumadi mengatakan berkolaborasi antara Pemkot, STPN dan BPN, untuk bisa memanfaatkan zona nilai tanah, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Selama ini kita masih belum memakai sistem yang bagus. Kemudian Pak Senthot dari STPN memberikan sumbangsihnya, dalam bentuk teknologi untuk kita manfaatkan. Saya ucapkan terima kasih kepada STPN, mudah-mudahan kolaborasi dan sinergi ini menghasilkan sesuatu yang luar biasa sehingga dapat menjadi contoh seluruh Pemerintah di Republik Indonesia,” ungkap Wakil Walikota Tegal yang akrab disapa MJ itu.

Sementara itu, Senthot menyatakan keunggulan aplikasi Zona Nilai Tanah Berbasis Bidang dan Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak yang dimiliki oleh STPN antara lain, pertama, aplikasi mengenai Zona Nilai Tanah Berbasis Bidang, selama ini belum ada.

Padahal implementasi untuk keperluan ini mendesak mengingat tuntutan UU No. 28 tahun 2009 mengenai tugas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya PBB dan BPHTB, yang menjadi tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah diserahkan dari Kantor Pajak Pratama.

“Inilah data untuk PBB tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ter-update yang belum ada. Oleh karena itu perlu dilakukan up dating pemetaan mengenai data itu. Kami sudah menyusun dan membuat aplikasi pemetaan zona nilai tanah massal berbasis bidang yang insya Allah sangat berguna untuk men-support up dating dari nilai tanah tadi untuk PBB dan BPHTB,” jelas Senthot.

Kedua, kata Senthot, setelah terbangun maka kelemahan yang lain dari Pemda adalah monitoring progres pembayaran PBB. Selama ini pemerintah daerah hanya wait and see, hanya menunggu dan melihat saja.

“Apapun yang diterima pemerintah ya sudah . Dengan aplikasi ini maka diketahui mana wajib-wajib pajak yang sudah dan belum membayar PBB, bisa didokumentasikan, bisa dikirimkan ke para penarik pajak di Kelurahan. Harapannya bisa mengoptimalkan realiasi pendapatan daerah dari PBB,” ungkap Senthot.

Sedangkan Siyamto menyambut baik dengan adanya aplikasi yang ditawarkan oleh STPN sebagai sumbangsih nyata. Visinya dengan membangun smart city, data pokok memang sangat vital untuk diperlukan kesana adalah peta bidang tanah.

“BPN punya program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jadi semua bidang tanah yang ada di kelurahan itu semuanya terdata dan dipetakan. Kota Tegal sedikit demi sedikit disisir hingga tahun 2020 ini mudah-mudahan target kami semoga semua sudah terpetakan lengkap sehingga nanti akan berkontribusi luar biasa pada Kepala Daerah untuk membangun smart city Kota Tegal. Jadi Peta Bidang Tanah yang diintegrasikan dengan ZNT yang berbasis bidang tanah juga, jadi bukan zonasi,” kata Siyamto.

Dalam kesempatan itu, Siyamto menyerahkan secara simbolis sertifikat untuk 99 bidang tanah jalan yang ada di Kota Tegal dari 163 bidang tanah yang dibuat pada tahun 2019 kepada Walikota Tegal. Sertifikat jalan tersebut merupakan tugas BPN Kota Tegal dari Pemkot Tegal. Sementara sisanya, Siyamto menjanjikan akan menyelesaikannya pada minggu ini. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.