Pemkot Tegal Launcing Pemberian Bansos Bagi Pasien Penunggu

Tegal, Warta9.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Dinas Sosial dan RSUD Kardinah Kota Tegal meluncurkan pelaksanaan pemberian bantuan sosial bagi penunggu pasien. Program tersebut resmi dimulai oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di halaman RSUD Kardinah, Kamis (7/11).

Dalam sambutannya Wali Kota berharap ini merupakan salah satu program prioritas dibidang kesehatan, oleh karena itu Ia berharap program tersebut dapat berkelanjutan dan bukan hanya saat di luncurkan saja.

Dedy Yon juga menyampaikan bahwa proses pengurusan sampai pencairan bantuan dilaksanakan dengan mudah dan tidak berbelit-belit, baik dari awal pasien masuk dikelas 3, sesegera mungkin diproses.

Bantuan ini menurut Dedy, untuk meringankan keluarga pasien, dimana pada saat menunggu pasien keluarga tidak bisa beraktifitas mencari nafkah.

Pemberian bantuan bagi penunggu pasien yang menjalani rawat inap kelas III di rumah sakit ini bisa menjadi salah satu sistem proteksi yang diberikan kepada masyarakat untuk mencegah hal-hal yang tidak dapat diprediksikan.

“Karena adanya resiko-resiko sosial ekonomi yang dapat menimbulkan hilangnya pekerjaan maupun mengancam keberlangsungan hidup,” katanya.

Sementara Plt. Direktur RSUD Kardinah dr. Hery Susanto menyampaikan bantuan untuk penunggu pasien ini akan sangat membantu kebutuhan keluarga pasien saat menunggu pasien, baik untuk makan minun dan transport.

“Program ini merupakan program prioritas Wali Kota, sehingga menurutnya jajaran pemerintah harus mendukungnya agar dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Di tempat yang sama kepala Dinas Sosial Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha menyampaikan program ini bertujuan untuk melindungi warga Kota Tegal dari kemungkinan resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan khususnya bagi warga tidak mampu agar kebutuhan dasarnya bisa terpenuhi.

Sasaran bantuan bagi seluruh pasien Penerima Bantuan Biaya Iuran yang dirawat inap kelas III di RSUD Kardinah, dan merupakan warga Kota Tegal yang dibuktikan dengan memiliki KTP Elektronik dan merupakan anggota keluarga dari pasien yang dibuktikan dengan masuk di Kartu Keluarga pasien yang bersangkutan.

Dan apabila penunggu bukan keluarga pasien maka harus ada surat kuasa dari pasien yang bersangkutan. Bantuan yang diberikan sebesar, Rp50 ribu per hari, diberikan maksimal 4 hari untuk satu pasien dan dalam satu tahun maksimal bisa mendapatkan 2 kali dalam satu tahun.

Mekanisme, penunggu pasien penerima biaya iuran di RSUD Kardinah kelas III, mengisi formulir yang telah disediakan, untuk diajukan kepada petugas yang sudah ditentukan dan berjaga di ruang pendaftaran rawat inap.

Kemudian keluarga pasien bisa langsung mengisi formulir pengajuan dengan syarat fotocopy Kartu Keluarga dan KTP warga Kota Tegal. Dan yang perlu di catat adalah pasien tercatat sebagai pasien Jaminan kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran Kelas III.

Setelah diajukan, permohonan tersebut langsung diverifikasi oleh Petugas Dinsos, kemudian jika dinyatakan layak ke esokan harinya bantuan uang tunggu pasien tersebut bisa langsung cair.

“Nominal sesuai dengan pengajuan, dan yang berhak mengambil bantuan adalah penunggu pasien yang berstatus keluarga pasien atau kerabat yang dibuktikkan dengan surat kuasa yang formulirnya sudah di siapkan,” imbuhnya. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.