Pemkot Tegal Sosialisasi Peraturan 2019

Tegal, Warta9.com – Pemerintah Kota Tegal melalui bagian hukum Sekertariat Daerah melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2019 di Aula Kelurahan Kejambon Selasa, (8/10).

Dalam sambutannya Lurah Kejambon Agus Pramuardi mengatakan, supaya masyarakat Kejambon benar-benar memperhatikan pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan), yang hanya masuk rangking 12 se-Kota Tegal hingga di bulan September 2019.

“Kami berharap kepada Pak RW yang berada di Kelurahan Kejambon untuk memberikan woro-woro kepada masyarakat yang belum membayar PBB agar segera membayarnya, supaya bisa masuk rengking 1,” tegas, Agus.

Diawal sosialisasi Anang Riadiarto selaku pembicara menjelaskan aturan hukum yang diberlakukan terkait Permendagri No.112 tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Konfirmasi status wajib pajak dalam hal ini kegiatan yang di lakukan pemda sebelumnya memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak
  2. Wajib pajak orang pribadi/badan meliputi membayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
  3. Layanan publik tertentu yang di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundangan Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal Heri Kurniawan mengatakan, terkait Perda No 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu tidak sepenunya tugas Satpol PP, melainkan tugas bersama masyarakat Kota Tegal.

Tujuan dari Perda No 9/2018 yaitu sebagai berikut :

  • Memberikan dasar serta pedoman bagi penyelenggara pelayanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga masyarakat
  • Menumbuhkan kembangkan budaya disiplin masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib,aman dan tentram

Sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut yakni; Budi Hartono, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Heri Kurniawan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, Anang Riadiarto, Kepala UPT PBB Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Gunawan Adisusyanto, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Agus Pramuardi, Lurah Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.