Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi menyampaikan langkah Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan aset yaitu menata design master plan Kota Baru Jati Agung Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pamandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, dilanjutkan pada, Rabu (17/11/2021).
Gubernur menyampaikan, saat ini Pemprov Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya menata kembali peruntukan penggunaan Kota Baru yang nantinya akan digunakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung maupun Instansi Vertikal.
Pemerintah Provinsi Lampung saat ini sedang melaksanakan inventarisasi ulang dan pengamanan terhadap aset-aset Milik Pemerintah Provinsi Lampung baik yang tercatat pada Perangkat Daerah, UPTD-UPTD dan Sekolah SMAN/SMKN yang ada diseluruh wilayah Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan, pada APBD Tahun Anggaran 2022, jelas Gubernur Arinal, disusun sebagai wujud dari perencanaan, pengangguran dan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Gubernur Arinal mengatakan tahun 2022 adalah tahun pemulihan dari dampak yang ditumbulkan oleh pandemi Covid-19 sehingga Belanja Daerah diantaranya selain untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, juga difokuskan kepada penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan sektor industri dan pariwisata yang merupakan sektor yang terkena dampak Covid-19. (W9-jam)