Pemugaran Cagar Budaya “Disoal” Tokoh Adat Lampung

Hi Akuan Abung, SE, gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung, tokoh adat Lampung Abung Siwo Migo, dan Hi Bachtiar Basri, gelar Suttan Satria Negara, tokoh adat Lampung pada acara adat di Kotabumi, Lampung Utara. Foto: istimewa

Kotabumi, Warta9.com – Tokoh adat Lampung mengkeritisi pemugaran Cagar Budaya (makam Puyang Minak Trio Diso) oleh donatur melalui anak juru kunci tanpa melalui koordinasi dengan pihak dinas dan tokoh masyarakat adat Lampung.

Tokoh masyarakat Abung Siwo Migo (Abung Nunyai), Akuan Abung yang bergelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung mengatakan, bahwa makam leluhur tersebut telah tercatat oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Cagar Budaya yang sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus, dan di dalam perlindungan Undang-undang tentang cagar budaya tersebut seyogyanya tidak dengan mudah bisa melakukan pembugaran atau perbaikan tanpa ada persetujuan dari pihak-pihak terkait.

“Cagar budaya itu sudah jelas tidak boleh diganggu gugat, terkecuali atas izin yang berwenang,” kata Akuan Abung, Senin (17/9/2018).

Untuk itu, sebagai tokoh adat Lampung Abung keturunan Abung Nunyai dirinya meminta jajaran dinas terkait mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1992 atau Undang-undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Cagar Budaya.

“Kita berharap pihak terkait atau dinas terkait untuk segera bertindak, tidak ada kompromi, walau diatnya baik, tapi kan sudah menyalahi, jadi jangan pilih kasih,” tegas Akuan Abung.

Selain kepada dinas terkait tokoh keturunan masyarakat Lampung Abung Siwo Migo (Abung Nunyai) itu juga miminta kepada para wakil rakyat supaya segera mengambil tindakan untuk menemukan titik terang dalam menjaga, melestarikan dan melindungi cagar budaya tersebut. (Rozi/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.