Pemukiman Warga RW 04 Kelapa Gading Barat Terancam Digusur

Jakarta, Warta9.com – Rapat koordinasi warga 04 yang meliputi 9 RT, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara mengelar pertemuan terkait rencana penggusuran paksa oleh Pangkalan Utama Angkatan Laut Lantamal III, di Kantor RW 04  Sabtu malam, 19 September 2020

Bermodalkan surat hak pengelola (SHP) Nomor 10 yang di milikinya, dimana tahun surat SHP tersebut tidak di cantumkan atau tidak di ketahui, talah mengintimidasi warga dengan mengeluarkan surat agar membongkar bangunan dan mengklaim bangunan tersebut adalah bangunan liar di atas kepemilikan tanah Lantamal III.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Warga  RW 04, Lastiono Cahyo Wibowo mengatakan, apa yang diklaim oleh Lantamal III tidak benar dan sepihak, karena secara Fisik warga RW 04 sudah mengusai lahanya lebih dari 50 tahun.

Secara Yuridis, lahan yang mereka tempati sudah ditetapkan oleh BPN melalui program PTSL sampai keluar Nomor Indentitas Bidang (NIB).

“Itu artinya bahwa, wilayah kami rumah-rumah atau tanah-tanah yang kami tempati sudah mendapatkan NIB, elas status tanah tersebut adalah tidak masuk dalam lahan TNI AL atau Lantamal III,” katanya saat dihubungi via seluler kepada warta9.com, Senin (21/9).

Adanya klaim sepihak oleh Lantamal III tersebut, pihaknya telah terkoordinasi dengan pengurus seluruh RT diwilayah RW 04 yang tergabung dalam forum rukun warga akan melawan semaksimal mungkin.

Dia tegaskan, bahwa lahan yang di klaim sepihak oleh Lantamal III sudah warga kuasai secara yuridis maupun secara fisik. Karena tidak ada bukti secuil pun yang menyatakan lahan di RW 04 dari 9 RT tidak termasuk dari lahan Lantamal III.

“Kami punya banyak bukti dari adanya patokan-patokan lahan, bahwa wilayah kami tidak termasuk dalam surat hak pengelolaan (SHP) nomor 10 yang disebut oleh Lantamal III,” ujar Ketua Forum warga tersebut.

Menyoroti sikap lurah setempat dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ujarnya, program PTSL tidak memperhatikan untuk mengakomodir warga RW 04, hal ini terbukti banyaknya ganjalan- ganjalan yang mereka lalui, dimana dalam memperjuangkan PTSL pihaknya tidak mendapat dukungan sama sekali dari lurah justru lebih berpihak kepada mareka.

Dia katakan, program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, hingga kini belum menyentuh di RW 04, dimana mereka telah menguasai fisik tanah garapan yang waktunya sudah cukup memungkinkan untuk bisa ditingkatkan tanah  tersebut menjadi sertifikat.

“Oleh karna itu, kami atas nama warga  berinisiatif bahu-membahu untuk bisa di upayakan nya program PTSLagar dapat  di rasakan untuk masyarakat kami khusus nya RW 04 Kelurahan kelapa Gading Barat, Jakarta Utara,” tutup Lastiono. (W9-Ard)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.