Pemukul Perawat RSUD Abdul Moeloek Divonis 9 Bulan

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Yansori Zaini (53), pemukul perawat warga Perumahan Korpri Blog A, Nomor 18, LK 1, RT 002, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung divonis selama 9 bulan penjara oleh hakim pengadilan Tanjungkarang.

Hakim Ketua Mansur menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu perawat Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Selasa (22/8/2018).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa Eko Winangto yang menuntut Yansori Zaini dengan 1 tahun dan 6 Bulan penjara terbukti pasal 351 Ayat 1 KUHP.. Jaksa menyebut terdakwa secara terang-terangan dan tenaga bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Feri Fadli yang merupakan petugas Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bermula pada saat terdakwa menayakan kepada korban perihal tempat pendaftaran pasien dengan nada membentak, lalu korban menyarankan supaya terdakwa berbicara dengan nada pelan, nada keras itu tetap dilakukan terdakwa, korban kemudian memperingatkan terdakwa supaya berbicara dengan nada pelan untuk kali keduanya.

“Mendengar teguran dari saksi korban, terdakwa marah kemudian mengajak saksi korban berkelahi namun saksi korban tidak menanggapi ajakan itu,” kata jaksa.

Lalu dengan tiba-tiba terdakwa menarik kerah baju saksi korban yang saat itu saksi tengah duduk Dikursi perawat, kemudian terdakwa melayangkan satu kali pukulan kearah saksi korban pada bagian binir. Pada saat saksi korban terjatuh tiba-tiba Muhamad Hidayat Tri Ansori (Belum tertangkap) memiting lebar korban dan melayangkan pukulan sebanyak dua kali kearah kepala saksi korban.

“Terdakwa bersama dengan Muhamad Hidayat Tri Ansori terus melakukannya pemukulan berulang kali serta tendangan terhadap saksi korban, pada saat itu saksi korban merasa kesakitan hanya bisa melindungi wajahnya dari pukulan kedua pelaku,” kata Jaksa.

Saat terjadinya pemukulan datang beberapa saksi yang merupakan petugas Rumah Sakit memisahkan mereka .
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan Muhamad Hidayat Tri Ansori mengalami luka-luka.

Dari hasil visum ET repertum Nomor 353/1830/VII.02/4.13/III/2018 tanggal 31 Maret 2018 dengan hasil kesimpulan saksi korban mengalami luka memar pada dahi kiri, luka memar pada pipi kanan, luka memar pada daun telinga kiri, luka memar pada leher depan bagian kiri, luka lecet pada bibir atas bagian kanan akibat kekerasan tumpul. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.